Wednesday, June 10, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Lifestyle Teknologi

Komdigi Godok Wacana Balik Nama Ponsel Bekas

by Nor Eko
October 4, 2025
Reading Time: 2 mins read
Komdigi Godok Wacana Balik Nama Ponsel Bekas

Salah satu toko penjual hp second dan baru di Ambon Plaza (Amplaz). (Foto:Istimewa)

IndonesiaBuzz: Teknologi – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok wacana baru terkait jual beli ponsel bekas di Indonesia. Nantinya, transaksi HP second akan diatur layaknya jual beli sepeda motor bekas, yaitu dengan sistem balik nama kepemilikan.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan identitas pemilik ponsel, terutama dalam kasus pencurian maupun tindak pidana lain yang melibatkan perangkat seluler.

Hal itu disampaikan Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, dalam acara Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Senin (29/9/2025).

“HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” kata Adis dalam paparannya, dikutip dari kanal YouTube STEI ITB, Selasa (30/9/2025).

BeritaTerkait

Lonjakan Trafik Data Nataru Capai Double-Digit, Indosat Perkuat Keandalan Jaringan

Teknologi AI Indosat Gagalkan Ratusan Juta Spam dan Scam, Lindungi 11,5 Juta Pelanggan per Bulan

Menurutnya, setiap ponsel yang berpindah tangan nantinya harus disertai perubahan identitas kepemilikan agar data pemilik lama tidak disalahgunakan. “HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,” ujarnya.

Adis menegaskan wacana tersebut berkaitan erat dengan rencana layanan pemblokiran IMEI ponsel hasil curian. Layanan ini bersifat opsional, bukan kewajiban, dan bisa dilakukan secara mandiri oleh pemilik ponsel melalui pendaftaran online.

Setelah tervalidasi, perangkat akan masuk ke sistem perlindungan. Jika perangkat berpindah kepemilikan secara sah, pemilik lama cukup menghentikan atau unreg layanan blokir. Pemilik baru kemudian bisa mendaftarkan perangkat tersebut dengan data miliknya.

“Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat legal tetap bisa dipakai, sementara perangkat hasil tindak pidana bisa dicegah peredarannya,” tutur Adis, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (3/10/2025).

Ia menambahkan, program ini masih dalam tahap kajian dan penyempurnaan dengan melibatkan masukan berbagai pemangku kepentingan. Implementasi akan dilakukan secara bertahap setelah regulasi dan mekanisme teknis rampung, serta diawali dengan uji coba terbatas. @eko-m

Tags: Balik namaGadgetHp BekasHp Secondkomdigi
Share220SendScan

Trending

Polres Wonogiri Bongkar Peredaran Sabu, Dua Pengedar Asal Solo Ditangkap di Slogohimo
News

Polres Wonogiri Bongkar Peredaran Sabu, Dua Pengedar Asal Solo Ditangkap di Slogohimo

18 hours ago
Bupati Muara Enim Resmi Ditahan KPK, Terjerat Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek Pengadaan Pendidikan
News

Bupati Muara Enim Resmi Ditahan KPK, Terjerat Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek Pengadaan Pendidikan

19 hours ago
Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Tiang Fiber Optik di Eromoko Wonogiri
Peristiwa

Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Tiang Fiber Optik di Eromoko Wonogiri

19 hours ago
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat, Sinyal Penguatan Diplomasi Indonesia di Tengah Dinamika Global
News

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat, Sinyal Penguatan Diplomasi Indonesia di Tengah Dinamika Global

19 hours ago
BULOG Madiun Tuntaskan Distribusi Bantuan Pangan 100 Persen
Halo Jatim

BULOG Madiun Tuntaskan Distribusi Bantuan Pangan 100 Persen

21 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polres Wonogiri Bongkar Peredaran Sabu, Dua Pengedar Asal Solo Ditangkap di Slogohimo

Polres Wonogiri Bongkar Peredaran Sabu, Dua Pengedar Asal Solo Ditangkap di Slogohimo

June 9, 2026
Bupati Muara Enim Resmi Ditahan KPK, Terjerat Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek Pengadaan Pendidikan

Bupati Muara Enim Resmi Ditahan KPK, Terjerat Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek Pengadaan Pendidikan

June 9, 2026

TERPOPULER

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Teror Surat Kaleng Berujung Tindakan Tak Pantas, Dewi Persik Laporkan ke Polisi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In