IndonesiaBuzz: Teknologi – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok wacana baru terkait jual beli ponsel bekas di Indonesia. Nantinya, transaksi HP second akan diatur layaknya jual beli sepeda motor bekas, yaitu dengan sistem balik nama kepemilikan.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan identitas pemilik ponsel, terutama dalam kasus pencurian maupun tindak pidana lain yang melibatkan perangkat seluler.
Hal itu disampaikan Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, dalam acara Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Senin (29/9/2025).
“HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” kata Adis dalam paparannya, dikutip dari kanal YouTube STEI ITB, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, setiap ponsel yang berpindah tangan nantinya harus disertai perubahan identitas kepemilikan agar data pemilik lama tidak disalahgunakan. “HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,” ujarnya.
Adis menegaskan wacana tersebut berkaitan erat dengan rencana layanan pemblokiran IMEI ponsel hasil curian. Layanan ini bersifat opsional, bukan kewajiban, dan bisa dilakukan secara mandiri oleh pemilik ponsel melalui pendaftaran online.
Setelah tervalidasi, perangkat akan masuk ke sistem perlindungan. Jika perangkat berpindah kepemilikan secara sah, pemilik lama cukup menghentikan atau unreg layanan blokir. Pemilik baru kemudian bisa mendaftarkan perangkat tersebut dengan data miliknya.
“Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat legal tetap bisa dipakai, sementara perangkat hasil tindak pidana bisa dicegah peredarannya,” tutur Adis, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (3/10/2025).
Ia menambahkan, program ini masih dalam tahap kajian dan penyempurnaan dengan melibatkan masukan berbagai pemangku kepentingan. Implementasi akan dilakukan secara bertahap setelah regulasi dan mekanisme teknis rampung, serta diawali dengan uji coba terbatas. @eko-m







