Monday, October 5, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Politik & Pemerintahan

Ketua Mahkamah Konstitusi: Hakim Tidak Boleh Campur Tangan di Sengketa Pemilu

by Redaksi IndonesiaBuzz
March 7, 2024
Reading Time: 2 mins read
Pemilihan Umum Presiden 2024 Berpotensi Disengketakan di MK

IndonesiaBuzz: Bogor, 7 Maret 2024 – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan bahwa hakim tidak diperkenankan campur tangan atau “cawe-cawe” dalam proses pembuktian sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Menurutnya, dalam PHPU, pembuktian dalil-dalil harus dilakukan oleh para pihak yang bersengketa, dan jika hakim MK ikut campur, itu dianggap sebagai keberpihakan hakim.

“Kalau pertanyaan tadi ‘apakah boleh hakim mengadili dalam perkara (sengketa) pileg dan pilpres nanti bisa aktif memanggil pihak ahli ke persidangan?’ Itu saya tegaskan, itu tidak bisa,” ungkap Suhartoyo di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024), seperti dilansir dari Antara.

Suhartoyo menjelaskan bahwa sengketa pemilu atau PHPU bersifat interpartes, melibatkan dua pihak yang bersengketa, yaitu pihak pemohon dan termohon. Hal ini berbeda dengan perkara pengujian undang-undang atau judicial review yang tidak memiliki pihak lawan.

“Kalau judicial review itu kan enggak ada lawan. Ada pemohon, enggak ada termohonnya. Kalau hakim MK mau memanggil ahli, memanggil saksi, pihak-pihak lembaga mana pun dipanggil di MK untuk membuktikan yang diajukan oleh pemohon, persoalan undang-undang yang sifatnya abstrak milik publik, itu engak ada yang protes, karena apa? Karena memang tidak ada pihak yang sengketa di situ secara langsung,” papar Suhartoyo.

BeritaTerkait

Indeks Desa 2026 Catat 174 Desa Mandiri di Madiun

Harun Arrasyid Tegaskan Belum Nyatakan Diri Maju sebagai Wabup Ponorogo

Suhartoyo menjamin bahwa MK siap menangani potensi permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dapat mengajukan permohonan PHPU kepada MK, dengan batas waktu maksimal tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pilpres pada 20 Maret 2024.

MK telah mengadakan simulasi sengketa Pemilu dan memiliki gugus tugas khusus yang menangani sengketa PHPU. “Kami punya gugus tugas, 600-an pegawai, masing-masing punya tugas khusus yang sudah diplot secara detail yang secara periodik kami simulasikan,” tambah Suhartoyo.

Hakim konstitusi ini menegaskan bahwa MK telah melakukan mitigasi potensi sengketa berdasarkan pengalaman dari pemilu sebelumnya. @cinde

Tags: CapresMKpartai politikPemilu 2024sengketa pemilu
Share221SendScan

Trending

Prabowo Panggil Kepala Bakom di Hambalang, Tekankan Komunikasi Pemerintah Harus Dekat dengan Masyarakat
News

Prabowo Beri Arahan Kepala Bakom, Minta Pemerintah Lebih Terbuka ke Masyarakat

5 hours ago
KPU Wonogiri Coret 8.889 Pemilih dari Data PDPB Triwulan III 2026
News

KPU Wonogiri Coret 8.889 Pemilih dari Data PDPB Triwulan III 2026

5 hours ago
HUT ke-6 Sedulur Dawet Bayat, Bagikan 6.000 Porsi Dawet Gratis dan Santunan Sosial
News

HUT ke-6 Sedulur Dawet Bayat, Bagikan 6.000 Porsi Dawet Gratis dan Santunan Sosial

6 hours ago
Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
News

Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

9 hours ago
PIIAD Wonogiri Dorong Perempuan Lestarikan Batik Lewat Pelatihan Membatik
News

PIIAD Wonogiri Dorong Perempuan Lestarikan Batik Lewat Pelatihan Membatik

10 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Prabowo Panggil Kepala Bakom di Hambalang, Tekankan Komunikasi Pemerintah Harus Dekat dengan Masyarakat

Prabowo Beri Arahan Kepala Bakom, Minta Pemerintah Lebih Terbuka ke Masyarakat

October 4, 2026
KPU Wonogiri Coret 8.889 Pemilih dari Data PDPB Triwulan III 2026

KPU Wonogiri Coret 8.889 Pemilih dari Data PDPB Triwulan III 2026

October 4, 2026

TERPOPULER

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

Ratusan Ojol Demo di DPR, Tolak Status UMKM dan Minta Diakui sebagai Pekerja Platform

Jadwal Pencoblosan Pilkades Wonogiri Berubah, Kini Ditetapkan 25 November 2026

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In