Monday, August 17, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Politik & Pemerintahan

Ketua Mahkamah Konstitusi: Hakim Tidak Boleh Campur Tangan di Sengketa Pemilu

by Redaksi IndonesiaBuzz
March 7, 2024
Reading Time: 2 mins read
Pemilihan Umum Presiden 2024 Berpotensi Disengketakan di MK

IndonesiaBuzz: Bogor, 7 Maret 2024 – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan bahwa hakim tidak diperkenankan campur tangan atau “cawe-cawe” dalam proses pembuktian sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Menurutnya, dalam PHPU, pembuktian dalil-dalil harus dilakukan oleh para pihak yang bersengketa, dan jika hakim MK ikut campur, itu dianggap sebagai keberpihakan hakim.

“Kalau pertanyaan tadi ‘apakah boleh hakim mengadili dalam perkara (sengketa) pileg dan pilpres nanti bisa aktif memanggil pihak ahli ke persidangan?’ Itu saya tegaskan, itu tidak bisa,” ungkap Suhartoyo di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024), seperti dilansir dari Antara.

Suhartoyo menjelaskan bahwa sengketa pemilu atau PHPU bersifat interpartes, melibatkan dua pihak yang bersengketa, yaitu pihak pemohon dan termohon. Hal ini berbeda dengan perkara pengujian undang-undang atau judicial review yang tidak memiliki pihak lawan.

“Kalau judicial review itu kan enggak ada lawan. Ada pemohon, enggak ada termohonnya. Kalau hakim MK mau memanggil ahli, memanggil saksi, pihak-pihak lembaga mana pun dipanggil di MK untuk membuktikan yang diajukan oleh pemohon, persoalan undang-undang yang sifatnya abstrak milik publik, itu engak ada yang protes, karena apa? Karena memang tidak ada pihak yang sengketa di situ secara langsung,” papar Suhartoyo.

BeritaTerkait

Hari Wuryanto Dorong KDKMP dan MBG Perkuat Ekonomi Desa

BMT MBS Syariah Tak Respons, Disperdagkop Madiun Turun Tangan

Suhartoyo menjamin bahwa MK siap menangani potensi permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dapat mengajukan permohonan PHPU kepada MK, dengan batas waktu maksimal tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pilpres pada 20 Maret 2024.

MK telah mengadakan simulasi sengketa Pemilu dan memiliki gugus tugas khusus yang menangani sengketa PHPU. “Kami punya gugus tugas, 600-an pegawai, masing-masing punya tugas khusus yang sudah diplot secara detail yang secara periodik kami simulasikan,” tambah Suhartoyo.

Hakim konstitusi ini menegaskan bahwa MK telah melakukan mitigasi potensi sengketa berdasarkan pengalaman dari pemilu sebelumnya. @cinde

Tags: CapresMKpartai politikPemilu 2024sengketa pemilu
Share220SendScan

Trending

Caruban Care Perkuat Pengabdian Sosial di Tahun Ke-10
News

Caruban Care Perkuat Pengabdian Sosial di Tahun Ke-10

15 hours ago
Auto Draft
News

KAI Daop 7 Madiun Hias Lokomotif Manja Bernuansa Merah Putih

16 hours ago
Bupati Madiun Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2026
News

Bupati Madiun Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2026

1 day ago
Gempa M7,7 Guncang Flores, Sejumlah Bangunan di Labuan Bajo Rusak
News

Gempa M7,7 Guncang Flores, Sejumlah Bangunan di Labuan Bajo Rusak

2 days ago
Polres Wonogiri Dorong Kreativitas Pelajar Lewat Turnamen Free Fire Kapolres Wonogiri Cup Seri 2
News

Polres Wonogiri Dorong Kreativitas Pelajar Lewat Turnamen Free Fire Kapolres Wonogiri Cup Seri 2

2 days ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Caruban Care Perkuat Pengabdian Sosial di Tahun Ke-10

Caruban Care Perkuat Pengabdian Sosial di Tahun Ke-10

August 16, 2026
Auto Draft

KAI Daop 7 Madiun Hias Lokomotif Manja Bernuansa Merah Putih

August 16, 2026

TERPOPULER

Sarana Damkar Ngawi Memprihatinkan, DPRD Sebut Kondisinya Darurat

Persinga Ngawi U-17 Bidik Tiket Nasional di Soeratin Cup Jatim 2026

Comeback Dramatis, Persinga U-17 Tekuk Mojokerto FC 3-1 di Laga Perdana Soeratin

Gudang dan Aula Lapas Ngawi Terbakar, Asap Hitam Membumbung hingga Jadi Perhatian Warga

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In