Thursday, June 11, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Peristiwa

Kepala Desa Berkeinginan Jabatan Panjang, Gaji Menggiurkan, Masyarakat Khawatir Monopoli Kekuasaan

by Redaksi IndonesiaBuzz
January 12, 2024
Reading Time: 2 mins read
Kepala Desa Berkeinginan Jabatan Panjang, Gaji Menggiurkan, Masyarakat Khawatir Monopoli Kekuasaan

Foto: Para kepala desa (kades) kembali demo di depan gedung MPR/DPR RI pagi ini. Polisi mengalihkan arus lalu lintas mengingat massa saat ini sudah memenuhi Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. (Instagram @Foto profil tmcpoldametro tmcpoldametro)

Indonesia Buzz: Jakarta, 12 Januari 2024 – Polemik seputar masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi sorotan intens, terutama dengan wacana perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dalam satu periode. Wacana ini tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, menyusul potensi munculnya monopoli kekuasaan yang dapat mengancam demokrasi.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dibawah Abdul Halim Iskandar, mengungkapkan bahwa masyarakat memiliki kekhawatiran terhadap efek negatif perpanjangan masa jabatan. Dalam program CNBC Indonesia Economic Update pada Kamis (13/7/2023), Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa kekhawatiran tersebut berkaitan dengan penurunan keterlibatan masyarakat dan potensi terjadinya hegemoni.

“Masyarakat juga punya narasi bahwa semakin panjang masa jabatan Kades, dikhawatirkan terjadinya monopoli kekuatan,” tegas Abdul Halim Iskandar.

Menurut Mendes PDTT, kekhawatiran ini perlu diakomodir dalam pembahasan bersama DPR. Keputusan terkait perpanjangan masa jabatan akan dibahas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BeritaTerkait

Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Tiang Fiber Optik di Eromoko Wonogiri

Iduladha 1447 H, BAZNAS Kabupaten Madiun Sembelih 2 Sapi dan 7 Kambing

Dalam pendekatannya, DPR akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo, yang kemudian akan menunjuk menteri sebagai perwakilan untuk membahas bersama DPR. Kepala Desa pun memberikan narasi yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan demi efektivitas masa kerja.

“Kalau 6 tahun itu narasinya mereka hanya bekerja kurang lebih 3 tahun karena harus setelah pilkades menyelesaikan konsolidasi, kemudian menjelang pilkades baru juga persiapan diri,” tambahnya.

Perlu diingat, PP Nomor 11 Tahun 2019 telah mengatur besaran gaji Kades. Kepala desa minimal menerima gaji sebesar Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Penghasilan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa).

Sementara itu, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya juga mendapatkan gaji yang menggiurkan, sesuai dengan ketentuan PP. Besaran gaji ini diterima melalui APBDesa, yang dapat mencapai 30% dari total anggaran belanja desa. Tunjangan lainnya untuk kepala desa berasal dari pengelolaan tanah desa, di mana 30% dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

Perdebatan seputar perpanjangan masa jabatan Kades akan terus berlanjut, dengan fokus pada pengaruhnya terhadap demokrasi, partisipasi masyarakat, dan stabilitas kekuasaan di tingkat desa. @cinde

Tags: jabatankepala desamendagri
Share219SendScan

Trending

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan
News

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

8 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Juara Grup D, Sparta Pena FC Melaju ke Perempat Final

11 hours ago
Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala
News

Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala

12 hours ago
Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo
News

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

12 hours ago
Polda Jateng Bongkar Alih Fungsi Sawah Jadi Tambak Udang di Batang, Kerugian Pemulihan Lingkungan Ditaksir Rp32 Miliar
News

Polda Jateng Bongkar Alih Fungsi Sawah Jadi Tambak Udang di Batang, Kerugian Pemulihan Lingkungan Ditaksir Rp32 Miliar

13 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

June 11, 2026
Auto Draft

Juara Grup D, Sparta Pena FC Melaju ke Perempat Final

June 10, 2026

TERPOPULER

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In