Indonesia Buzz: Jakarta, 12 Januari 2024 – Polemik seputar masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi sorotan intens, terutama dengan wacana perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dalam satu periode. Wacana ini tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, menyusul potensi munculnya monopoli kekuasaan yang dapat mengancam demokrasi.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dibawah Abdul Halim Iskandar, mengungkapkan bahwa masyarakat memiliki kekhawatiran terhadap efek negatif perpanjangan masa jabatan. Dalam program CNBC Indonesia Economic Update pada Kamis (13/7/2023), Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa kekhawatiran tersebut berkaitan dengan penurunan keterlibatan masyarakat dan potensi terjadinya hegemoni.
“Masyarakat juga punya narasi bahwa semakin panjang masa jabatan Kades, dikhawatirkan terjadinya monopoli kekuatan,” tegas Abdul Halim Iskandar.
Menurut Mendes PDTT, kekhawatiran ini perlu diakomodir dalam pembahasan bersama DPR. Keputusan terkait perpanjangan masa jabatan akan dibahas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pendekatannya, DPR akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo, yang kemudian akan menunjuk menteri sebagai perwakilan untuk membahas bersama DPR. Kepala Desa pun memberikan narasi yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan demi efektivitas masa kerja.
“Kalau 6 tahun itu narasinya mereka hanya bekerja kurang lebih 3 tahun karena harus setelah pilkades menyelesaikan konsolidasi, kemudian menjelang pilkades baru juga persiapan diri,” tambahnya.
Perlu diingat, PP Nomor 11 Tahun 2019 telah mengatur besaran gaji Kades. Kepala desa minimal menerima gaji sebesar Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Penghasilan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa).
Sementara itu, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya juga mendapatkan gaji yang menggiurkan, sesuai dengan ketentuan PP. Besaran gaji ini diterima melalui APBDesa, yang dapat mencapai 30% dari total anggaran belanja desa. Tunjangan lainnya untuk kepala desa berasal dari pengelolaan tanah desa, di mana 30% dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.
Perdebatan seputar perpanjangan masa jabatan Kades akan terus berlanjut, dengan fokus pada pengaruhnya terhadap demokrasi, partisipasi masyarakat, dan stabilitas kekuasaan di tingkat desa. @cinde







