Indonesiabuzz.com : Jakarta, 24 Februari 2024 – Kementerian atau lembaga baru yang direncanakan untuk dibentuk oleh pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan dibentuk setelah ada penetapan hasil Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga merupakan Ketua Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyampaikan bahwa pembentukan tersebut masih menunggu keputusan KPU terlebih dahulu.
“Itu masih tunggu keputusan KPU dulu,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Prabowo-Gibran sudah bersiap untuk membentuk kementerian atau lembaga baru di bawah kepemimpinannya. Dua di antaranya adalah kementerian yang mengurus program makan siang gratis, serta Badan Penerimaan Nasional (BPN).
Gibran mengatakan bahwa Prabowo sudah mulai membahas tentang kementerian tersebut bersamanya.
“Sudah (dibicarakan dengan Prabowo). Nanti malam saya ketemu,” kata Wali Kota Solo itu saat ditemui di Balai Kota Surakarta, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Gibran pun menambahkan bahwa dirinya dan Prabowo juga akan membicarakan tentang rencana dan hal-hal lainnya juga. Sayangnya, Gibran tidak membeberkan materi yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut.
“Ada beberapa hal. Nanti nggih (ya),” ujar Gibran.
Wacana tentang akan adanya pembentukan kementerian baru tersebut pertama kali dilontarkan oleh Wakil Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Budiman Sudjatmiko.
Dirinya mengatakan bahwa rencana pembentukan kemenko baru ini berdasarkan janji kampanye Prabowo-Gibran tersebut membutuhkan pendekatan dan penanganan khusus.
Sementara itu, terkait pembentukan BPN menurut Anggota Dewan Pakar TKN Drajad Wibowo Prabiwo-Gibran mengatakan bahwa rencana pembentukan BPN ini merupakan salah satu program prioritas Prabowo-Gibran apabila terpilih.
Maka itu, pembentukan BPN akan langsung dikebut begitu Prabowo-Gibran benar-benar dilantik menjadi presiden.
“Jadi mandat Badan Penerimaan Negara itu langsung dari rakyat, jadi partai manapun yang akan melawan itu, itu pasti akan bertentangan dengan perintah rakyat,” kata Drajad pada Senin, (19/2/2024).
Mekanisme yang akan dipilih dalam pembentukan BPN tersebut adalah melalui Undang-Undang.
“Sebenarnya pakai peraturan pemerintah bisa, tapi cantolannya nanti kontroversial dan kurang kuat. Saya lebih senang pakai UU, jadi nanti seperti BIN [Badan Intelijen Negara], Polri, TNI, itu kan dia basisnya UU,” kata dia. (Puthut-Red)







