IndonesiaBuzz: Jakarta, 2 Maret 2024 – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana memanggil manajemen platform TikTok dalam pekan ini untuk mengevaluasi penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Peraturan ini mewajibkan pemisahan antara media sosial dan perdagangan daring.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan TikTok terhadap regulasi tersebut. “Iya dipanggil, untuk lihat comply-nya. ‘Kan kemarin sudah tinggal 25 persen (sisa migrasi) 2 minggu atau 3 minggu yang lalu,” ujar Isy Karim di Klender, Jakarta Timur, Senin.
Peraturan tersebut, khususnya Pasal 21 ayat (3), melarang media sosial untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Isy menjelaskan bahwa proses migrasi transaksi TikTok Shop ke mitra mereka, Tokopedia, sudah berlangsung.
“Sudah, pembayaran sudah beralih ke Tokopedia,” ungkapnya.
Kemendag mengawasi secara ketat progres migrasi TikTok Shop ke Tokopedia untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Permendag ini mengatur izin usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyatakan bahwa proses migrasi TikTok ke Tokopedia masih berlangsung sesuai dengan ketentuan Permendag 31/2023. Menurutnya, proses ini membutuhkan waktu karena melibatkan aspek teknis yang perlu diselaraskan.
“Bagaimana transaksinya? Bagaimana setelah penggabungan? Itu sangat-sangat teknis. Ini yang sedang dikerjakan dan dilakukan oleh teman-teman pelaku,” kata Jerry.
Meskipun TikTok telah bermitra dengan Tokopedia pada 12 Desember 2023, pengguna tetap dapat melakukan transaksi melalui aplikasi TikTok. Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan bahwa TikTok masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dengan mengintegrasikan media sosial dan pasar digital dalam satu aplikasi. Teten telah berkoordinasi dengan Kemendag dan mengusulkan revisi terkait persaingan harga (predatory pricing) dalam Permendag tersebut. @cinde







