Selain pemerintah desa, kelurahan di Kabupaten Wonogiri juga diwajibkan mengalokasikan dana cadangan untuk pengembalian pinjaman Koperasi Merah Putih (KMP) kepada bank. Dana cadangan tersebut akan diambil dari anggaran pendapatan dan belanja kelurahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri, FX Pranata, mengatakan kewajiban ini merujuk pada ketentuan Pemerintah Pusat. “Setiap kelurahan di Kabupaten Wonogiri harus mengalokasikan dana cadangan untuk pengembalian pinjaman KMP kepada bank peminjam,” ujarnya kepada Espos, baru-baru ini.
Ketentuan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan KMP. Regulasi tersebut memungkinkan KMP memperoleh pinjaman dari bank negara hingga maksimal Rp 3 miliar dengan bunga 6 persen per tahun dan tenor enam tahun. Pinjaman dapat digunakan untuk belanja modal usaha, sementara alokasi untuk belanja operasional dibatasi Rp 500 juta.
Pinjaman KMP wajib berdasarkan musyawarah pembangunan desa atau kelurahan. Pengajuan koperasi desa harus disetujui kepala desa, sedangkan koperasi kelurahan memerlukan persetujuan bupati/wali kota.
Untuk menjamin pengembalian pinjaman, pemerintah desa wajib menyisihkan 30 persen Dana Desa sebagai cadangan. Ketentuan ini tercantum dalam Permendes PDTT No. 10/2025. Sementara itu, kelurahan harus menyiapkan cadangan dari dana kelurahan, meski besaran persentasenya belum diatur secara detail.
“Total anggaran dana kelurahan di Wonogiri sekitar Rp 12 miliar untuk 43 kelurahan. Ya nanti dana cadangannya dari situ,” tutur Pranata.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Wonogiri, Wahyu Widayati, menyampaikan hingga kini belum ada KMP yang mengajukan atau menerima pinjaman bank. Meski demikian, beberapa koperasi telah memulai usaha skala mikro, seperti gerai sembako di Desa Singodutan, Pagutan, dan Kelurahan Wonokarto.
Enam KMP juga sudah mengoperasikan unit simpan pinjam. Dari sekitar 400 KMP yang ada, sebagian telah memanfaatkan kantor desa atau kelurahan sebagai sekretariat.
Menurut Wahyu, tantangan terbesar KMP adalah keterbatasan sumber daya manusia pengurus yang masih minim pemahaman soal perkoperasian. Modal usaha pun relatif kecil karena baru bersumber dari iuran anggota.
Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Wonogiri, Mulyadi, menjelaskan, dana cadangan dari pemerintah desa atau kelurahan hanya digunakan bila KMP gagal membayar angsuran. “Kalau KMP bisa mengembalikan pinjaman, dana cadangan itu akan kembali menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa),” ujarnya.
Sebagai imbal balik, pemerintah desa berhak memperoleh 20 persen dari keuntungan bersih KMP.
Mulyadi menambahkan, dukungan pemerintah melalui dana cadangan seharusnya mendorong KMP untuk berkembang, menghasilkan laba, dan memperkuat perekonomian desa maupun kelurahan.







