IndonesiaBuzz : Madiun, Selasa 14 Juli 2026 – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tahun Anggaran 2022 terus bergulir. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggeledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Selasa (14/7/2026), untuk mencari dan mengamankan alat bukti tambahan berupa dokumen yang berkaitan dengan asal-usul serta riwayat kepemilikan tanah yang dibeli Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 11.49 WIB tersebut menjadi lokasi ketiga yang didatangi penyidik setelah sebelumnya menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung.
Langkah ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.Dalam penggeledahan itu, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan di Kantor Kelurahan Kepatihan dan mengamankan berbagai dokumen penting.
Di antaranya, Letter C Griyo Dalem Kanjengan, surat-surat waris, riwayat tanah, keterangan waris, surat kematian asal, serta buku keluar-masuk surat yang diduga berkaitan dengan objek perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa penggeledahan di Kelurahan Kepatihan difokuskan untuk menelusuri riwayat administrasi tanah sekaligus mengungkap penyebab belum terbitnya sertifikat hak pakai atas aset tersebut.
“Kami mengamankan dokumen yang berkaitan dengan asal-usul tanah karena kami ingin mengetahui mengapa sertifikat hak pakai tanah Griyo Dalem Kanjengan hingga kini belum bisa terbit,” ujar Roni, Selasa (14/7/2026).
Selain mengumpulkan alat bukti berupa dokumen, penyidik juga hampir menuntaskan pemeriksaan para saksi dalam perkara tersebut.Roni mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 36 saksi, termasuk mantan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
Menurutnya, seluruh saksi bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Saat ini, penyidik masih menunggu koordinasi dengan para ahli serta hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari proses pembuktian.
Terkait penetapan tersangka, Kejari Tulungagung menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan ahli dan audit yang sedang berlangsung.
Meski demikian, penyidik memastikan proses hukum dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan akan terus berlanjut hingga seluruh rangkaian penyidikan selesai. (@Arn)


