IndonesiaBuzz : Magetan, 27 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan Jawa di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan.
Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp1,17 miliar ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp520.524.000.
Kepala Kejari Magetan, Yuana Nurshiyam, membenarkan penangkapan kedua tersangka dengan inisial S, mantan Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Magetan yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, serta YSJ, Direktur CV Mitra Sejati selaku pelaksana proyek.
“Penangkapan dilakukan pada malam hari dan kini sudah dalam penanganan yang berwenang,” ujar Yuana, Selasa (26/8/2025).
Yuana menjelaskan, kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dan setelah berdasarkan audit melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maka negara mengalami kerugian sebesar Rp520.524.000,” imbuhnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, keduanya telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. (Arn/Hms)







