Monday, October 19, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kejari Karanganyar Sita Rp546 Juta dari Dua Tersangka Korupsi Aset Desa Jaten

by Eko Sigit
September 4, 2025
Reading Time: 2 mins read
Kejari Karanganyar Sita Rp546 Juta dari Dua Tersangka Korupsi Aset Desa Jaten

Penyidik Kejari Karanganyar menerima pengembalian uang dari tersangka tindak pidana korupsi tanah bengkok Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Rabu (3/9/2025). (foto Ist)

IndonesiaBuzz: Karanganyar, 3 September 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita uang senilai Rp546 juta dari dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Penyitaan dilakukan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, menjelaskan penyitaan dilakukan pada Kamis (4/9/2025). Uang tersebut disita dari dua tersangka, yakni Harga Satata, Kepala Desa Jaten nonaktif, dan Dono Raharjo, investor proyek pembangunan ruko di atas tanah desa. Dari Dono Raharjo disita Rp300 juta, sedangkan dari Harga Satata sebesar Rp246 juta.

“Ini sebagai bentuk pengembalian kerugian negara,” ujar Bonard kepada wartawan.

Dalam perkara ini, Kejari Karanganyar telah menetapkan dua tersangka. Harga Satata lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, kemudian disusul Dono Raharjo, warga Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (5/8/2025).

BeritaTerkait

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB, Sita Uang Rp3,3 Miliar

Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Persawahan Rejomulyo Madiun, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan kedua tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12 huruf h jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Menurut Hartanto, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah dan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Desa Jaten.

Dalam kasus ini, Dono Raharjo selaku investor diketahui membangun ruko di atas tanah bengkok Desa Jaten dengan nilai investasi sekitar Rp4 miliar. Pembangunan tersebut dinilai dilakukan tanpa prosedur yang sah sehingga merugikan keuangan desa.

“Penyidikan masih berjalan. Namun untuk sementara baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kemungkinan akan menyatakan berkas perkara ini P21 dalam waktu dekat,” tambah Hartanto.(red-)

Tags: aset Desa JatenBonard David YuniartoHartantoKabupaten Karanganyar.Kecamatan JatenKejaksaan Negeri (Kejari) KaranganyarKepala Seksi Intelijen Kejari KaranganyarKepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari KaranganyarP21tindak pidana korupsi
Share220SendScan

Trending

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB, Sita Uang Rp3,3 Miliar
News

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB, Sita Uang Rp3,3 Miliar

3 hours ago
Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Persawahan Rejomulyo Madiun, Polisi Lakukan Pemeriksaan
News

Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Persawahan Rejomulyo Madiun, Polisi Lakukan Pemeriksaan

3 hours ago
Sekjen PBB Apresiasi Dukungan Indonesia terhadap Perjuangan Palestina
News

Sekjen PBB Apresiasi Dukungan Indonesia terhadap Perjuangan Palestina

4 hours ago
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Dana BNPB
News

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Dana BNPB

17 hours ago
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali, Kolom Abu Tertinggi Capai 500 Meter
News

Gunung Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali, Kolom Abu Tertinggi Capai 500 Meter

20 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB, Sita Uang Rp3,3 Miliar

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB, Sita Uang Rp3,3 Miliar

October 19, 2026
Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Persawahan Rejomulyo Madiun, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Persawahan Rejomulyo Madiun, Polisi Lakukan Pemeriksaan

October 19, 2026

TERPOPULER

Gerindra Ngawi Pasang Target Menang Pilkada 2029, Bidik Kursi Bupati

Belum Setahun Menjabat, AKBP Prayoga Angga Dimutasi ke Bareskrim Polri

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Pencurian Loker Kasir Warung Seafood Mawardi

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In