IndonesiaBuzz: Karanganyar, 3 September 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita uang senilai Rp546 juta dari dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Penyitaan dilakukan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, menjelaskan penyitaan dilakukan pada Kamis (4/9/2025). Uang tersebut disita dari dua tersangka, yakni Harga Satata, Kepala Desa Jaten nonaktif, dan Dono Raharjo, investor proyek pembangunan ruko di atas tanah desa. Dari Dono Raharjo disita Rp300 juta, sedangkan dari Harga Satata sebesar Rp246 juta.
“Ini sebagai bentuk pengembalian kerugian negara,” ujar Bonard kepada wartawan.
Dalam perkara ini, Kejari Karanganyar telah menetapkan dua tersangka. Harga Satata lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, kemudian disusul Dono Raharjo, warga Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (5/8/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan kedua tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12 huruf h jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Menurut Hartanto, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah dan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Desa Jaten.
Dalam kasus ini, Dono Raharjo selaku investor diketahui membangun ruko di atas tanah bengkok Desa Jaten dengan nilai investasi sekitar Rp4 miliar. Pembangunan tersebut dinilai dilakukan tanpa prosedur yang sah sehingga merugikan keuangan desa.
“Penyidikan masih berjalan. Namun untuk sementara baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kemungkinan akan menyatakan berkas perkara ini P21 dalam waktu dekat,” tambah Hartanto.(red-)







