IndonesiaBuzz: Jombang, 3 Oktober 2025 – Sidang kasus rudapaksa siswi SLTA berinisial Bunga (16) asal Kecamatan Ploso, Jombang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (2/10/25). MEA (19), satu dari tujuh pelaku, dituntut 9 tahun penjara.
Sidang digelar secara tertutup di ruang Tirta PN Jombang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang, Andie Wicaksono, menyebut MEA terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban bersama enam rekannya.
“Untuk tuntutannya sudah dibacakan, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Andie usai sidang.
JPU mendakwa MEA dengan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Agenda berikutnya adalah pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa pada pekan depan.
Kasus ini bermula saat Bunga diperkosa bergiliran oleh tujuh pemuda di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Kesamben. Sebelumnya, para pelaku sempat pesta miras sebelum menjemput korban.
Ketujuh pelaku yakni MEA (19), DR (16), AP (16), serta R, D, W, dan C. Hingga kini, empat pelaku masih buron. Sementara DR dan AP, yang masih di bawah umur, telah lebih dulu divonis pada Maret 2025. DR divonis 5 tahun, sedangkan AP 4 tahun, keduanya ditempatkan di LPKA Blitar. (red)







