IndonesiaBuzz: Tangerang, 2 Februari 2026 – Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bahar bin Smith, resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang bernama Rida. Peristiwa tersebut terjadi saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Cipondoh, Kota Tangerang, pada 21 September 2025.
Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang, Midyani, memastikan bahwa Rida merupakan kader aktif Ansor sekaligus Komandan Satuan Koordinasi Rayon (Kasatkoryon) Banser Kecamatan Tangerang.
“Saya pastikan 1.000 persen bahwa sahabat Rida adalah kader Ansor dan Kasatkoryon Banser Kecamatan Tangerang. Jadi valid, itu anggota kami,” ujar Midyani.
Midyani menjelaskan, pada saat kejadian Rida datang ke lokasi untuk mengikuti ceramah dan berniat bersalaman dengan Bahar bin Smith. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk tabarukan atau ngalap berkah yang lazim dilakukan warga Nahdlatul Ulama (NU) saat menghadiri pengajian atau majelis keagamaan.
“Jarak Rida dengan Bahar sekitar dua meter, kondisi jamaah berdesakan. Tiba tiba Rida diamankan pengawal. Bahkan di depan panggung sudah terjadi pemukulan, lalu dibawa ke salah satu rumah,” katanya.
Rida diduga dianggap sebagai ancaman oleh pengawal Bahar bin Smith. Padahal, menurut Midyani, korban tidak memiliki niat melakukan kekerasan.
“Ditafsirkan mau melakukan pemukulan, padahal hanya ingin bersalaman,” ujarnya.
Di dalam rumah tersebut, Rida diduga mengalami kekerasan lanjutan. Korban mengaku dipukul oleh sejumlah orang tak dikenal, telepon selulernya dirampas, dan mengalami penganiayaan secara berulang.
“Di depan panggung dipukul di bagian kepala, tapi di dalam rumah itu dianiaya habis habisan, dipersekusi,” kata Midyani.
Tidak berhenti di situ, Rida juga dibawa ke dalam mobil dan kembali dipukuli sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Cipondoh. Namun, upaya melaporkan korban atas dugaan percobaan pemukulan terhadap Bahar bin Smith tidak diterima dan diarahkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam kondisi luka berat, Rida kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang. Korban dilaporkan sempat tidak sadarkan diri selama satu hari. Karena kondisi tersebut, laporan polisi awal dibuat oleh istri korban.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyatakan penetapan status tersangka terhadap Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.
“Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya,” ujar Awaludin.
Status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan yang dibuat pada 22 September 2025. Dari hasil gelar perkara tersebut, status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Bahar bin Smith untuk hadir pada Rabu, 4 Februari 2026.
“Peristiwa penganiayaan terjadi saat korban mendekat hendak bersalaman. Korban kemudian dihadang, dibawa ke ruangan, dan mengalami kekerasan fisik hingga babak belur,” kata Awaludin.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran pihak pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. @yudi







