Thursday, October 15, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kapolri: Penempatan Polri di Bawah Presiden Perintah Konstitusi

by Yudi
January 26, 2026
Reading Time: 2 mins read
Kapolri: Penempatan Polri di Bawah Presiden Perintah Konstitusi

Suasan Komisi III DPR RI saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berserta Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (26/1/26) siang. (foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 26 Januari 2026 – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan amanat Reformasi 1998 sekaligus perintah konstitusi yang hingga kini tetap relevan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

Hal tersebut disampaikan Kapolri saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/26).

Kapolri menjelaskan, pascareformasi 1998, Polri dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari doktrin, struktur organisasi, sistem akuntabilitas, hingga mempersiapkan diri sebagai civilian police yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia.

“Ini merupakan bagian dari mandat Reformasi 1998, termasuk penempatan Polri di bawah Presiden,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BeritaTerkait

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

Pemerintah Targetkan Karhutla Padam Sebelum Sebulan, Aturan Buka Lahan Dengan Membakar Akan Direvisi

Ia menambahkan, posisi tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, ketentuan serupa termuat dalam Pasal 7 ayat (3) TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000, yang menyebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Lebih lanjut, Kapolri menyoroti tantangan geografis dan demografis Indonesia yang sangat kompleks. Dengan jumlah 17.380 pulau dan populasi yang besar, Polri dihadapkan pada beban tugas yang luas dan beragam.

“Dengan kondisi seperti ini, sangat ideal apabila Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga dalam melaksanakan tugas, Polri dapat bekerja lebih maksimal dan lebih fleksibel,” katanya.

Dalam paparannya, Kapolri juga menegaskan bahwa Polri memiliki doktrin melayani dan melindungi (to serve and protect) yang berlandaskan filosofi Tata Tentrem Kerta Raharja, berbeda dengan doktrin militer.

“Polri tidak melayani dengan doktrin membunuh dan menghancurkan (to kill and destroy),” tegasnya.

Menurut Kapolri, perbedaan doktrin tersebut sekaligus menegaskan pemisahan peran antara TNI dan Polri, di mana Polri bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara TNI bertugas di bidang pertahanan negara.

“Dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda, posisi Polri akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” pungkas Jenderal Listyo Sigit Prabowo. @yudi

Tags: amanat Reformasi 1998di bawah PresidenJenderal Listyo Sigit PrabowoKapolriKepala Kepolisian Negara Republik IndonesiaKomisi III DPR RIpenempatan Polriperintah konstitusirapat kerja
Share222SendScan

Trending

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi
News

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

1 day ago
Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV
Budaya

Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV

2 days ago
Pemerintah Targetkan Karhutla Padam Sebelum Sebulan, Aturan Buka Lahan Dengan Membakar Akan Direvisi
News

Pemerintah Targetkan Karhutla Padam Sebelum Sebulan, Aturan Buka Lahan Dengan Membakar Akan Direvisi

2 days ago
KPK Gelar OTT di Lingkungan BNPB Jakarta, Identitas Pihak Yang Diamankan Belum Diungkap
News

KPK Gelar OTT di Lingkungan BNPB Jakarta, Identitas Pihak Yang Diamankan Belum Diungkap

2 days ago
KPK Sita Toyota Land Cruiser Milik Mantan Bupati Kebumen Terkait Kasus Dugaan Suap ATR/BPN
News

KPK Sita Toyota Land Cruiser Milik Mantan Bupati Kebumen Terkait Kasus Dugaan Suap ATR/BPN

2 days ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

October 14, 2026
Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV

Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV

October 13, 2026

TERPOPULER

Atlet Ngawi Peraih Medali POPDA Jatim 2026 Bakal Diguyur Bonus Setara Porprov

Belum Setahun Menjabat, AKBP Prayoga Angga Dimutasi ke Bareskrim Polri

Polres Wonogiri Amankan Pria di Puhpelem, 10 Butir Riklona Disita

Lima Paket E-Purchasing Dinkes Ngawi Disorot, Transaksi Nyaris Setara Pagu

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In