IndonesiaBuzz: Jakarta, 26 Januari 2026 – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan amanat Reformasi 1998 sekaligus perintah konstitusi yang hingga kini tetap relevan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
Hal tersebut disampaikan Kapolri saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/26).
Kapolri menjelaskan, pascareformasi 1998, Polri dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari doktrin, struktur organisasi, sistem akuntabilitas, hingga mempersiapkan diri sebagai civilian police yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia.
“Ini merupakan bagian dari mandat Reformasi 1998, termasuk penempatan Polri di bawah Presiden,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia menambahkan, posisi tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, ketentuan serupa termuat dalam Pasal 7 ayat (3) TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000, yang menyebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Lebih lanjut, Kapolri menyoroti tantangan geografis dan demografis Indonesia yang sangat kompleks. Dengan jumlah 17.380 pulau dan populasi yang besar, Polri dihadapkan pada beban tugas yang luas dan beragam.
“Dengan kondisi seperti ini, sangat ideal apabila Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga dalam melaksanakan tugas, Polri dapat bekerja lebih maksimal dan lebih fleksibel,” katanya.
Dalam paparannya, Kapolri juga menegaskan bahwa Polri memiliki doktrin melayani dan melindungi (to serve and protect) yang berlandaskan filosofi Tata Tentrem Kerta Raharja, berbeda dengan doktrin militer.
“Polri tidak melayani dengan doktrin membunuh dan menghancurkan (to kill and destroy),” tegasnya.
Menurut Kapolri, perbedaan doktrin tersebut sekaligus menegaskan pemisahan peran antara TNI dan Polri, di mana Polri bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara TNI bertugas di bidang pertahanan negara.
“Dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda, posisi Polri akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” pungkas Jenderal Listyo Sigit Prabowo. @yudi







