Friday, October 30, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Kakek Bejat di Sukuharjo Tega Cabuli Bocah 7 Tahun

by Puthut
May 4, 2024
Reading Time: 2 mins read
Kakek Bejat di Sukuharjo Tega Cabuli Bocah 7 Tahun

Ilustrasi

Indonesiabuzz.com : Sukoharjo, 4 Mei 2024 – Adalah JW (60), seorang kakek warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang harus diamankan pihak kepolisian lantaran diduga telah mencabuli bocah berusia 7 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Dimas Bagus Pandoyo mengungkapkan bahwa pencabulan tersebut terjadi pada Senin (22/4/2024) lalu, dan baru dilaporkan oleh keluarga korban pada Minggu (28/4/2024).

“Setelah ada laporan masuk, pada hari itu juga kami amankan pelaku. Kemudian kami tahan usai pelaku mengakui perbuatannya,” kata Dimas kepada awak media, Jumat (3/5/2024).

Lebih lanjut, Dimas menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku dilakukan di rumah pelaku. Pada saat itu korban tengah bermain dengan dua temannya. Kemudian pelaku memanggil korban, dan mengajaknya masuk ke rumahnya dengan dalih diajak bermain bersama.

BeritaTerkait

Polres Madiun Amankan Empat Pria dalam Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Saradan

Bareskrim Polri Bersama BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine di Selat Malaka

“Korban dibujuk pelaku diajak bermain ‘becak-becakan’ dengan iming-iming akan diberi uang,” jelasnya.

Saat di dalam rumah pelaku, korban yang akan pamit pulang tiba-tiba digendong pelaku dibawa masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar itu akhirnya korban dicabuli oleh pelaku. Pelaku berhenti melakukan aksinya karena korban berteriak. Korban kemudian melarikan diri pulang ke rumahnya.

“Korban kemudian berteriak, dan setelah itu tidak dilanjutkan oleh pelaku. Korban kemudian lari keluar untuk selanjutnya melaporkan kepada orang tuanya,” ujarnya.

Atas laporan tersebut, polisi telah melakukan visum terhadap korban untuk memperkuat bukti – bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 junto 76e UU Perlindungan Anak tentang kekerasan, tipu muslihat, membujuk anak, dengan hukuman penjara minimal lima tahun.

“Kami juga lakukan visum terhadap korban. Maka kami tetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” pungkas Dimas. (Puthut-Red)

Tags: Kabupaten SukoharjoKriminalpencabulanPolres Sukoharjo
Share220SendScan

Trending

Pemkab Madiun Hitung Kelayakan KPBU Preservasi Jalan, APBD Jadi Pertimbangan
News

Pemkab Madiun Hitung Kelayakan KPBU Preservasi Jalan, APBD Jadi Pertimbangan

1 hour ago
Mahasiswa Trisakti Gelar Aksi di Patung Kuda, Suarakan Tiga Tuntutan Rakyat
News

Mahasiswa Trisakti Gelar Aksi di Patung Kuda, Suarakan Tiga Tuntutan Rakyat

7 hours ago
Silmy Karim Didakwa Terima Rp 1,2 Miliar dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Senilai Rp 168,9 Miliar
News

Silmy Karim Didakwa Terima Rp 1,2 Miliar dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Senilai Rp 168,9 Miliar

7 hours ago
Polres Madiun Kota Gelar Apel Satgas Polisi Jogo Sekolah, Perkuat Pencegahan Kenakalan Remaja
News

Polres Madiun Kota Gelar Apel Satgas Polisi Jogo Sekolah, Perkuat Pencegahan Kenakalan Remaja

7 hours ago
Auto Draft
Ekonomi & Bisnis

Indosat Raup Pendapatan Rp45,8 Triliun, Bisnis AI Melaju

10 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pemkab Madiun Hitung Kelayakan KPBU Preservasi Jalan, APBD Jadi Pertimbangan

Pemkab Madiun Hitung Kelayakan KPBU Preservasi Jalan, APBD Jadi Pertimbangan

October 30, 2026
Mahasiswa Trisakti Gelar Aksi di Patung Kuda, Suarakan Tiga Tuntutan Rakyat

Mahasiswa Trisakti Gelar Aksi di Patung Kuda, Suarakan Tiga Tuntutan Rakyat

October 29, 2026

TERPOPULER

Peringati Hari Santri Nasional, Ratusan Santri di Bayat Klaten Gelar Kirab dan Ziarah Makam Ulama Pejuang

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Woodball Ngawi Sabet Empat Medali di Kejurprov Kediri, Matangkan Persiapan POPDA XV Jatim 2026

Ekspor Gas Indonesia Dipangkas, Singapura Buka Opsi Energi Nuklir untuk Perkuat Ketahanan Energi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In