IndonesiaBuzz : Madiun, 19 Februari 2026 – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 7 Madiun melakukan normalisasi jalur perlintasan sebidang di Kabupaten Tulungagung sebagai langkah peningkatan keselamatan menjelang Angkutan Lebaran 2026.
Tindakan ini difokuskan pada titik rawan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serta mengganggu operasional perjalanan kereta api.
Penataan dilakukan di Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) No. 245 Km 154+5/6 yang berada di Dusun Manggisan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.
Lokasi tersebut masuk dalam petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Tulungagung.
Kegiatan ini melibatkan Tim Pengamanan KAI, Tim Resort JR 7.12 Tulungagung, serta berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung.
Normalisasi dilakukan melalui penyempitan lebar jalan dari sekitar 4 meter menjadi 2,3 meter, disertai pemasangan rel pembatas dan rambu larangan bagi kendaraan berat.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyebut langkah tersebut diambil untuk menekan potensi bahaya di lokasi dengan kontur jalan menanjak.
“Banyaknya truk muatan berat yang melintas di jalur dengan tanjakan cukup tinggi ini sangat berbahaya. Kami mengantisipasi kemungkinan truk terperosok atau tersangkut rel yang dapat menimbulkan gangguan pada perjalanan KA,” jelasnya.
Data operasional menunjukkan sepanjang 2025 terjadi 24 insiden temperan di wilayah Daop 7 Madiun, baik di perlintasan sebidang maupun jalur rel. Hingga awal 2026, tercatat sudah empat kejadian serupa.
KAI menegaskan langkah penataan ini sejalan dengan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Pada Pasal 94 Ayat (1) disebutkan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.
Menjelang periode Lebaran, peningkatan frekuensi perjalanan kereta dipastikan akan terjadi.
Kondisi ini membuat jarak antar kereta semakin rapat sehingga risiko kecelakaan di perlintasan juga meningkat.
Tohari mengingatkan masyarakat agar tidak membuka akses perlintasan liar di sekitar jalur rel aktif.
Ia menegaskan bahwa penggunaan perlintasan resmi yang dilengkapi rambu dan sistem pengamanan merupakan kunci keselamatan bersama.
“Keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu disiplin dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu serta sistem pengamanan standar,” pungkas Tohari. (@Arn/Hms)







