Wednesday, April 22, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Jejak Pemerasan Proyek dan Dana CSR di Kota Madiun: KPK Tetapkan Wali Kota Maidi Tersangka

by Yudi
January 21, 2026
Reading Time: 2 mins read
Jejak Pemerasan Proyek dan Dana CSR di Kota Madiun: KPK Tetapkan Wali Kota Maidi Tersangka

KPK saat menunjukkan barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Madiun, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/26) malam. (foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 21 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan praktik pemerasan, imbalan proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi. Kasus ini menyingkap dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkup Pemerintah Kota Madiun yang berlangsung secara sistematis.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MD selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025-2030, RR selaku pihak swasta atau orang kepercayaan MD, serta TM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/26).

KPK memetakan perkara ini ke dalam dua klaster utama. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Maidi bersama orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR). Dalam klaster ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BeritaTerkait

Seminar Hari Kartini di Wonogiri Soroti Peran Perempuan dalam Demokrasi dan Kepemimpinan

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU KUHP.

“Untuk klaster gratifikasi, dugaan penerimaan terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas sebagai penyelenggara negara,” jelas Asep.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Pada hari yang sama, KPK mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan imbalan proyek serta pengelolaan dana CSR di Kota Madiun.

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan,” tegas Asep.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peran orang kepercayaan Wali Kota menjadi salah satu fokus penyidikan. KPK mendalami dugaan adanya relasi kuasa antara kepala daerah, pejabat teknis, dan pihak swasta dalam pengondisian proyek serta pengumpulan dana dari pihak ketiga, termasuk melalui skema CSR.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, pola komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa dana CSR tidak boleh dijadikan instrumen kepentingan pribadi atau politik, melainkan harus dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai peruntukannya.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret jerat korupsi dan menjadi peringatan keras tentang kerentanan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat pemerintahan daerah. @yudi

Tags: dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)imbalan proyekKomisi Pemberantasan KorupsiKPKMaidiOTTpraktik pemerasantersangkatindak pidana korupsiUpdate OTT MaidiWali Kota Madiun
Share224SendScan

Trending

Seminar Hari Kartini di Wonogiri Soroti Peran Perempuan dalam Demokrasi dan Kepemimpinan
News

Seminar Hari Kartini di Wonogiri Soroti Peran Perempuan dalam Demokrasi dan Kepemimpinan

8 hours ago
PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak
News

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

8 hours ago
Satreskrim Wonosobo Ringkus Pelaku Pencurian Sembako Bernilai Ratusan Juta
Hukum & Kriminal

Satreskrim Wonosobo Ringkus Pelaku Pencurian Sembako Bernilai Ratusan Juta

10 hours ago
Polres Wonogiri Gelar TFG, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas
News

Polres Wonogiri Gelar TFG, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas

10 hours ago
3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi
News

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

10 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Seminar Hari Kartini di Wonogiri Soroti Peran Perempuan dalam Demokrasi dan Kepemimpinan

Seminar Hari Kartini di Wonogiri Soroti Peran Perempuan dalam Demokrasi dan Kepemimpinan

April 21, 2026
PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

April 21, 2026

TERPOPULER

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Airbus Helicopters H130 PK-CFX Hilang Kontak di Kalimantan Barat, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In