IndonesiaBuzz: Jakarta, 21 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan praktik pemerasan, imbalan proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi. Kasus ini menyingkap dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkup Pemerintah Kota Madiun yang berlangsung secara sistematis.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MD selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025-2030, RR selaku pihak swasta atau orang kepercayaan MD, serta TM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/26).
KPK memetakan perkara ini ke dalam dua klaster utama. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Maidi bersama orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR). Dalam klaster ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU KUHP.
“Untuk klaster gratifikasi, dugaan penerimaan terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas sebagai penyelenggara negara,” jelas Asep.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Pada hari yang sama, KPK mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan imbalan proyek serta pengelolaan dana CSR di Kota Madiun.
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan,” tegas Asep.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peran orang kepercayaan Wali Kota menjadi salah satu fokus penyidikan. KPK mendalami dugaan adanya relasi kuasa antara kepala daerah, pejabat teknis, dan pihak swasta dalam pengondisian proyek serta pengumpulan dana dari pihak ketiga, termasuk melalui skema CSR.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, pola komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa dana CSR tidak boleh dijadikan instrumen kepentingan pribadi atau politik, melainkan harus dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai peruntukannya.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret jerat korupsi dan menjadi peringatan keras tentang kerentanan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat pemerintahan daerah. @yudi







