Monday, June 8, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Jejak Pemerasan Proyek dan Dana CSR di Kota Madiun: KPK Tetapkan Wali Kota Maidi Tersangka

by Yudi
January 21, 2026
Reading Time: 2 mins read
Jejak Pemerasan Proyek dan Dana CSR di Kota Madiun: KPK Tetapkan Wali Kota Maidi Tersangka

KPK saat menunjukkan barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Madiun, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/26) malam. (foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 21 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan praktik pemerasan, imbalan proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi. Kasus ini menyingkap dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkup Pemerintah Kota Madiun yang berlangsung secara sistematis.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MD selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025-2030, RR selaku pihak swasta atau orang kepercayaan MD, serta TM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/26).

KPK memetakan perkara ini ke dalam dua klaster utama. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Maidi bersama orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR). Dalam klaster ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BeritaTerkait

Presiden Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat di Bali, Pastikan Anak Rentan Putus Sekolah Mendapat Akses Pendidikan

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Kota Gelar Turnamen Tenis Kapolda Jatim Cup 2026

Klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU KUHP.

“Untuk klaster gratifikasi, dugaan penerimaan terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas sebagai penyelenggara negara,” jelas Asep.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Pada hari yang sama, KPK mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan imbalan proyek serta pengelolaan dana CSR di Kota Madiun.

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan,” tegas Asep.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peran orang kepercayaan Wali Kota menjadi salah satu fokus penyidikan. KPK mendalami dugaan adanya relasi kuasa antara kepala daerah, pejabat teknis, dan pihak swasta dalam pengondisian proyek serta pengumpulan dana dari pihak ketiga, termasuk melalui skema CSR.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, pola komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa dana CSR tidak boleh dijadikan instrumen kepentingan pribadi atau politik, melainkan harus dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai peruntukannya.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret jerat korupsi dan menjadi peringatan keras tentang kerentanan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat pemerintahan daerah. @yudi

Tags: dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)imbalan proyekKomisi Pemberantasan KorupsiKPKMaidiOTTpraktik pemerasantersangkatindak pidana korupsiUpdate OTT MaidiWali Kota Madiun
Share224SendScan

Trending

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perunggu
Sport

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

19 hours ago
Presiden Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat di Bali, Pastikan Anak Rentan Putus Sekolah Mendapat Akses Pendidikan
News

Presiden Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat di Bali, Pastikan Anak Rentan Putus Sekolah Mendapat Akses Pendidikan

19 hours ago
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Kota Gelar Turnamen Tenis Kapolda Jatim Cup 2026
News

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Kota Gelar Turnamen Tenis Kapolda Jatim Cup 2026

2 days ago
KAI Daop 7 dan Bank Jatim Sepakati Kerja Sama Strategis
Halo Jatim

KAI Daop 7 dan Bank Jatim Sepakati Kerja Sama Strategis

3 days ago
Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 449 Kasus Terungkap dan 554 Tersangka Diamankan
News

Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 449 Kasus Terungkap dan 554 Tersangka Diamankan

3 days ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perunggu

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

June 7, 2026
Presiden Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat di Bali, Pastikan Anak Rentan Putus Sekolah Mendapat Akses Pendidikan

Presiden Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat di Bali, Pastikan Anak Rentan Putus Sekolah Mendapat Akses Pendidikan

June 7, 2026

TERPOPULER

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

Teror Surat Kaleng Berujung Tindakan Tak Pantas, Dewi Persik Laporkan ke Polisi

Persinga Ngawi Melaju ke 32 Besar Liga 4 Nasional, Laskar Ketonggo Tumbangkan Persada 2-0

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In