IndonesiaBuzz: Jakarta – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera berlangsung pada 14 Februari 2024. Setiap warga yang memiliki hak pilih dijamin akan menerima lima jenis surat suara Pemilu saat melakukan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Surat suara merupakan perlengkapan penting dalam Pemilu, digunakan untuk memilih wakil rakyat mulai dari Presiden dan Wakil Presiden hingga anggota DPR, DPRD, dan DPD. Menurut laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), surat suara dirancang khusus untuk memudahkan pemilih memberikan suara.
Adapun kelima jenis surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024 telah dijelaskan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Berikut adalah jenis dan fungsinya, sebagaimana dikutip dari laman Indonesiabaik yang dikelola oleh Kominfo:
- Surat Suara Abu-Abu: Digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
- Surat Suara Kuning: Diperuntukkan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Surat Suara Merah: Digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Surat Suara Biru: Berfungsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
- Surat Suara Hijau: Digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Masyarakat perlu memahami perbedaan warna surat suara dan fungsi masing-masing jenisnya agar dapat memberikan suara dengan tepat pada saat Pemilu 2024. Ketentuan ini sesuai dengan kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan di Komisi II DPR, menjadikan Pemilu 2019 sebagai dasar penggunaan surat suara pada Pemilu 2024. @cinde