IndonesiaBuzz: Jakarta, 22 Agustus 2024 – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengikuti aturan yang berlaku terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta pada Kamis (22/8/2024), menanggapi berbagai isu dan dinamika yang mengemuka terkait RUU Pilkada.
Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah akan tetap berpegang pada aturan yang ada saat ini, selama tidak ada perubahan atau aturan baru. Jika RUU Pilkada tidak disahkan hingga batas waktu yang ditetapkan pada 27 Agustus 2024, maka DPR akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku terakhir, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi.
“Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini,” ujar Hasan Nasbi.
Hasan Nasbi menilai proses demokrasi di Indonesia saat ini sangat dinamis dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjalankan fungsi mereka di ranah yudikatif, DPR bertugas dalam pembentukan undang-undang, sedangkan media dan masyarakat sipil berperan sebagai aktor penting dalam proses demokrasi. Hasan menyatakan,
“Di tengah tarik-menarik dan perbedaan pendapat, kita melihat kebesaran kita sebagai sebuah bangsa,” katanya.
Selain itu, Pemerintah mengimbau agar masyarakat dan semua pihak tetap menjaga situasi kondusif untuk menghindari kericuhan dan kekerasan. Hasan Nasbi berharap agar tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu ketegangan sosial.
“Kita harus tetap menjaga situasi kondusif agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu,” tegas Hasan.
Ia juga menyampaikan, dengan batas waktu untuk pengesahan RUU Pilkada yang semakin mendekat, perhatian kini tertuju pada proses pengesahan RUU yang akan berlangsung di DPR. Jika RUU tidak disahkan tepat waktu sampai 27 Agustus 2024 mendatang, maka putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi dasar hukum yang berlaku.
Pemerintah dan berbagai pihak akan terus memantau perkembangan ini untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai aturan dan mengedepankan kepentingan rakyat.
Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk mengikuti aturan yang berlaku terkait UU Pilkada, sambil memantau dan menanggapi dinamika demokrasi yang berkembang. Dengan harapan situasi tetap aman dan kondusif, pemerintah menyerukan semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas politik dan sosial di Indonesia. @indonesiabuzz







