Indonesiabuzz.com – Polres Blitar Kota telah menangkap seorang ibu dan anak asal Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Kedua tersangka diduga menjanjikan seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Manado untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura.
Kedua tersangka yang diamankan adalah ESP (51), seorang ibu rumah tangga, dan anaknya NA (26), yang merupakan warga Desa Bagelenan, Srengat. Keduanya juga diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.
Dalam aksinya, keduanya bekerja sama. ESP bertanggung jawab menawarkan jasa pemberangkatan PMI ke luar negeri melalui platform Facebook, sementara NA bertugas melakukan wawancara dengan calon korban.
“Korban dijanjikan untuk diberangkatkan ke Singapura, tetapi kenyataannya berbeda dengan yang dijanjikan,” ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, saat mengungkapkan kasus tersebut pada Rabu (21/6/2023).
Argo menjelaskan bahwa korban, SL (34), sempat disekap selama dua minggu di rumah kedua tersangka. Meskipun korban tidak mengalami kekerasan fisik, namun dia dilarang meninggalkan rumah. Handphone korban juga selalu diperiksa oleh kedua tersangka.
Korban awalnya berencana membatalkan keberangkatannya ke luar negeri. Namun, tersangka meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 juta karena pembatalan tersebut.
“Tersangka meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 juta jika korban membatalkan keberangkatannya dan berencana pulang ke Manado,” jelas Argo.
Lebih lanjut, Argo menegaskan bahwa kedua tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga sekitar yang mencurigai rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan.
“Tersangka diduga melakukan pemberangkatan PMI secara ilegal, dan mereka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ESP dan NA dapat dihukum dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Mereka juga dapat dikenai denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta. (Fjr)