Thursday, August 6, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Ibu dan Anak Asal Blitar Ditangkap karena Menjanjikan Kerja di Singapura

by Redaksi IndonesiaBuzz
June 23, 2023
Reading Time: 2 mins read
Ibu dan Anak Asal Blitar Ditangkap karena Menjanjikan Kerja di Singapura

Dua tersangka TPPO di Blitar ibu dan anak dihadirkan dalam press release. (Foto: Istimewa)

Indonesiabuzz.com – Polres Blitar Kota telah menangkap seorang ibu dan anak asal Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Kedua tersangka diduga menjanjikan seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Manado untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura.

Kedua tersangka yang diamankan adalah ESP (51), seorang ibu rumah tangga, dan anaknya NA (26), yang merupakan warga Desa Bagelenan, Srengat. Keduanya juga diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.

Dalam aksinya, keduanya bekerja sama. ESP bertanggung jawab menawarkan jasa pemberangkatan PMI ke luar negeri melalui platform Facebook, sementara NA bertugas melakukan wawancara dengan calon korban.

“Korban dijanjikan untuk diberangkatkan ke Singapura, tetapi kenyataannya berbeda dengan yang dijanjikan,” ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, saat mengungkapkan kasus tersebut pada Rabu (21/6/2023).

BeritaTerkait

Museum SBY-Ani Jadi Museum Pertama di Jatim Miliki SPKLU

Bupati Madiun Berangkatkan Lansia Abiyoso Studi Pertanian ke Batu

Argo menjelaskan bahwa korban, SL (34), sempat disekap selama dua minggu di rumah kedua tersangka. Meskipun korban tidak mengalami kekerasan fisik, namun dia dilarang meninggalkan rumah. Handphone korban juga selalu diperiksa oleh kedua tersangka.

Korban awalnya berencana membatalkan keberangkatannya ke luar negeri. Namun, tersangka meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 juta karena pembatalan tersebut.

“Tersangka meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 juta jika korban membatalkan keberangkatannya dan berencana pulang ke Manado,” jelas Argo.

Lebih lanjut, Argo menegaskan bahwa kedua tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga sekitar yang mencurigai rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan.

“Tersangka diduga melakukan pemberangkatan PMI secara ilegal, dan mereka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ESP dan NA dapat dihukum dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Mereka juga dapat dikenai denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta. (Fjr)

Tags: blitarJawa Timurperdagangan orangpolres blitar
Share219SendScan

Trending

Museum SBY-Ani Jadi Museum Pertama di Jatim Miliki SPKLU
News

Museum SBY-Ani Jadi Museum Pertama di Jatim Miliki SPKLU

13 hours ago
Auto Draft
News

Bupati Madiun Berangkatkan Lansia Abiyoso Studi Pertanian ke Batu

14 hours ago
Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Sita Dokumen Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU
News

Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Sita Dokumen Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU

17 hours ago
Polres Madiun Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Wujudkan Penegakan Hukum yang Transparan
News

Polres Madiun Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Wujudkan Penegakan Hukum yang Transparan

18 hours ago
Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem, Lima Saksi Kunci Akan Diperiksa Ulang di Tingkat Banding
News

Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem, Lima Saksi Kunci Akan Diperiksa Ulang di Tingkat Banding

23 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Museum SBY-Ani Jadi Museum Pertama di Jatim Miliki SPKLU

Museum SBY-Ani Jadi Museum Pertama di Jatim Miliki SPKLU

August 5, 2026
Auto Draft

Bupati Madiun Berangkatkan Lansia Abiyoso Studi Pertanian ke Batu

August 5, 2026

TERPOPULER

PDI Perjuangan Ngawi Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Partai Hadapi Pemilu

Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Bupati Ngawi Lantik 228 PNS Baru, Dorong Talenta Muda Perkuat Reformasi Birokrasi

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In