Indonesiabuzz.com : Jakarta, 24 Desember 2024 – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dua dakwaan perkara, pada Senin (23/12/2024).
Dua dakwaan tersebut, pertama adalah dugaan suap bersama Harun Masiku (saat ini masih buron), berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Kedua, Hasto ditetapkan menjadi tersangka karena diduga merintangi KPK dalam mengusut kasus dan menangkap Harun Masiku, berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bersama-sama dengan Harun Masiku dkk. Mereka diduga telah memberi suap kepada Wahyu Setiawan yang pada tahun 2020 atau saat kasus ini terjadi, masih menjabat sebagai Komisioner KPU RI.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa, penyidik Komisi Antirasuah telah memiliki bukti yang menunjukkan Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Puthut-Red)







