Monday, April 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Buzz

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan. Langkah Apa Selanjutnya?

by Redaksi IndonesiaBuzz
January 9, 2024
Reading Time: 2 mins read
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan. Langkah Apa Selanjutnya?

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas (foto : YLBHI)

IndonesiaBuzz: Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan tanggapan terkait vonis bebas terhadap Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti dalam kasus ‘Lord Luhut’. Luhut menyatakan penghormatan terhadap keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Jubirnya, Jodi Mahardi, pada Senin (8/1/2024), Luhut mengungkapkan, “Pertama, kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama.”

Meskipun menghormati keputusan, Luhut menyampaikan beberapa hal yang disayangkan terkait persidangan tersebut. Ia menyoroti adanya fakta yang, menurutnya, tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam pengambilan keputusan.

“Namun demikian, kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim,” ujar Luhut.

BeritaTerkait

Mendepak Banteng dari Kabinet: Dinamika Politik di Balik Kabinet Merah Putih

GKR Pakoe Boewono Pererat Diplomasi Budaya di Kedubes Timor Leste

Walaupun demikian, Luhut menyatakan keyakinannya bahwa hakim telah memutuskan perkara dengan bijaksana. Oleh karena itu, ia menyerahkan semua kepada jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis bebas tersebut.

“Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana. Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya,” tandasnya.

Luhut menegaskan, “Kami percaya bahwa penuntut umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.”

Dalam keterangannya, Luhut menyampaikan penghargaannya terhadap sistem peradilan, sembari berharap agar setiap proses hukum dapat berlangsung dengan lebih transparan dan akuntabel, demi mencapai keadilan dan kebenaran. Luhut juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar.

Pada akhirnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan jaksa, dan seluruh dakwaan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Fatia. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. @cinde

Tags: aktivis HAMHukumluhutpencemaran nama baikvonis bebas
Share219SendScan

Trending

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan
Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

8 hours ago
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan
News

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

8 hours ago
Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional
Sport

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

8 hours ago
Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026
Halo Jatim

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

1 day ago
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

April 26, 2026
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

April 26, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In