IndonesiaBuzz: Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan tanggapan terkait vonis bebas terhadap Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti dalam kasus ‘Lord Luhut’. Luhut menyatakan penghormatan terhadap keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Jubirnya, Jodi Mahardi, pada Senin (8/1/2024), Luhut mengungkapkan, “Pertama, kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama.”
Meskipun menghormati keputusan, Luhut menyampaikan beberapa hal yang disayangkan terkait persidangan tersebut. Ia menyoroti adanya fakta yang, menurutnya, tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam pengambilan keputusan.
“Namun demikian, kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim,” ujar Luhut.
Walaupun demikian, Luhut menyatakan keyakinannya bahwa hakim telah memutuskan perkara dengan bijaksana. Oleh karena itu, ia menyerahkan semua kepada jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis bebas tersebut.
“Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana. Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya,” tandasnya.
Luhut menegaskan, “Kami percaya bahwa penuntut umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.”
Dalam keterangannya, Luhut menyampaikan penghargaannya terhadap sistem peradilan, sembari berharap agar setiap proses hukum dapat berlangsung dengan lebih transparan dan akuntabel, demi mencapai keadilan dan kebenaran. Luhut juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar.
Pada akhirnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan jaksa, dan seluruh dakwaan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Fatia. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. @cinde







