Thursday, September 10, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Peristiwa

Gibran Jelaskan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Surakarta

by Redaksi IndonesiaBuzz
October 27, 2023
Reading Time: 2 mins read
Gibran Jelaskan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Surakarta

Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta dalam Rapat Paripurna DPRD Surakarta. (Foto: Humas DPRD Surakarta)

IndonesiaBuzz: Surakarta, 28 Oktober 2023 – Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, memberikan penjelasan resmi terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Surakarta tahun 2023.

Dua raperda tersebut adalah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Surakarta Tahun 2023-2053.

Penjelasan Gibran disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kota Surakarta, Selasa (24/10/2023), sebagai tanggapan atas pertanyaan sejumlah fraksi terkait substansi materi raperda. Fraksi-fraksi yang mempertanyakan raperda tersebut adalah Fraksi Golkar – PSI, Fraksi PAN – Gerindra, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Menurut Gibran, raperda PBG bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan bangunan gedung dengan menghapus izin mendirikan bangunan, dan menggantinya dengan persetujuan bangunan gedung. Persetujuan tersebut diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria dari pemerintah pusat.

BeritaTerkait

Dua Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Pandanaran Semarang

TPA Putri Cempo Solo Terbakar, Api Merembet Cepat di Blok D

“Implementasi terkait pelayanan terhadap masyarakat lebih meringankan dikarenakan adanya pembakuan prosedur, dokumen, dan waktu,” ujar Gibran.

Gibran juga menambahkan, bahwa raperda PBG mengatur standar keselamatan untuk bangunan gedung, termasuk standar teknis, pencegahan kebakaran, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Selain itu, raperda PBG juga mengatur ketentuan dan insentif untuk bangunan gedung hijau yang ramah lingkungan.

Sementara itu, raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Surakarta Tahun 2023-2053 bertujuan untuk melindungi dan melestarikan lingkungan hidup di Kota Surakarta melalui berbagai langkah konkrit.

Beberapa langkah tersebut antara lain pengelolaan keanekaragaman hayati melalui optimalisasi ruang terbuka hijau, pengelolaan udara bersih melalui pengawasan uji kualitas udara, dan penyediaan transportasi umum, pengelolaan sampah melalui pengolahan sampah menjadi energi listrik di tempat pembuangan akhir Putri Cempo, dan pengelolaan sumber daya air melalui pengelolaan air limbah domestik, pemantauan kualitas air sungai, dan optimalisasi ruang terbuka hijau untuk peningkatan serapan air tanah.

Gibran juga menjelaskan, bahwa raperda tersebut berperan dalam mengurangi dampak perubahan iklim dengan melakukan mitigasi perubahan iklim.

Mitigasi tersebut dilakukan melalui peningkatan kapasitas masyarakat pada program penambahan jumlah kampung iklim di Kota Surakarta, sebagai model kampung yang menggunakan energi terbarukan, pengurangan emisi gas rumah kaca, dan pengelolaan sampah secara terpadu.

“Demikian satu persatu secara keseluruhan telah disampaikan jawaban dan tambahan penjelasan atas pandangan umum fraksi DPRD Kota Surakarta. Semoga dapat dipahami dan menjadi bahan dalam pembahasan,” tutup Gibran. @indonesiabuzz

Tags: gibran rakabuming rakaRapat Paripurna DPRD SurakartaRaperda
Share219SendScan

Trending

Bupati Madiun Perkuat Kebugaran Lansia melalui Senam SBSU
News

Bupati Madiun Perkuat Kebugaran Lansia melalui Senam SBSU

3 hours ago
Prabowo-Gibran Hadiri Puncak HUT Ke-25 Partai Demokrat di GBK
News

Prabowo-Gibran Hadiri Puncak HUT Ke-25 Partai Demokrat di GBK

5 hours ago
Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas ke Sisi Utara
News

Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas ke Sisi Utara

7 hours ago
KPK Periksa Istri Bupati Pemalang Nonaktif, Dua Anggota DPRD Turut Dipanggil
News

KPK Periksa Istri Bupati Pemalang Nonaktif, Dua Anggota DPRD Turut Dipanggil

7 hours ago
Kandang Ayam Petelur di Ngawi Menuai Protes, DPMPTSP Ungkap Izin Belum Lengkap
News

Kandang Ayam Petelur di Ngawi Menuai Protes, DPMPTSP Ungkap Izin Belum Lengkap

7 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Bupati Madiun Perkuat Kebugaran Lansia melalui Senam SBSU

Bupati Madiun Perkuat Kebugaran Lansia melalui Senam SBSU

September 10, 2026
Prabowo-Gibran Hadiri Puncak HUT Ke-25 Partai Demokrat di GBK

Prabowo-Gibran Hadiri Puncak HUT Ke-25 Partai Demokrat di GBK

September 9, 2026

TERPOPULER

Cuaca Panas dan Kering, Perhutani Ngawi Siagakan 140 Personel Cegah Kebakaran Hutan

Pengabdian Terakhir Iptu Broto Suwarno, Masih Bertugas Sehari Sebelum Berpulang

Kegiatan DPMPTSP Ngawi di Malang Beranggaran Rp100 Juta Disorot, LBH Pertanyakan Efisiensi APBD

Wilujengan Alas Krendowahono Tutup Tradisi Kiblat Sekawan Kraton Surakarta

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In