IndonesiaBuzz: Surakarta, 28 Oktober 2023 – Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, memberikan penjelasan resmi terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Surakarta tahun 2023.
Dua raperda tersebut adalah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Surakarta Tahun 2023-2053.
Penjelasan Gibran disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kota Surakarta, Selasa (24/10/2023), sebagai tanggapan atas pertanyaan sejumlah fraksi terkait substansi materi raperda. Fraksi-fraksi yang mempertanyakan raperda tersebut adalah Fraksi Golkar – PSI, Fraksi PAN – Gerindra, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Menurut Gibran, raperda PBG bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan bangunan gedung dengan menghapus izin mendirikan bangunan, dan menggantinya dengan persetujuan bangunan gedung. Persetujuan tersebut diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria dari pemerintah pusat.
“Implementasi terkait pelayanan terhadap masyarakat lebih meringankan dikarenakan adanya pembakuan prosedur, dokumen, dan waktu,” ujar Gibran.
Gibran juga menambahkan, bahwa raperda PBG mengatur standar keselamatan untuk bangunan gedung, termasuk standar teknis, pencegahan kebakaran, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Selain itu, raperda PBG juga mengatur ketentuan dan insentif untuk bangunan gedung hijau yang ramah lingkungan.
Sementara itu, raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Surakarta Tahun 2023-2053 bertujuan untuk melindungi dan melestarikan lingkungan hidup di Kota Surakarta melalui berbagai langkah konkrit.
Beberapa langkah tersebut antara lain pengelolaan keanekaragaman hayati melalui optimalisasi ruang terbuka hijau, pengelolaan udara bersih melalui pengawasan uji kualitas udara, dan penyediaan transportasi umum, pengelolaan sampah melalui pengolahan sampah menjadi energi listrik di tempat pembuangan akhir Putri Cempo, dan pengelolaan sumber daya air melalui pengelolaan air limbah domestik, pemantauan kualitas air sungai, dan optimalisasi ruang terbuka hijau untuk peningkatan serapan air tanah.
Gibran juga menjelaskan, bahwa raperda tersebut berperan dalam mengurangi dampak perubahan iklim dengan melakukan mitigasi perubahan iklim.
Mitigasi tersebut dilakukan melalui peningkatan kapasitas masyarakat pada program penambahan jumlah kampung iklim di Kota Surakarta, sebagai model kampung yang menggunakan energi terbarukan, pengurangan emisi gas rumah kaca, dan pengelolaan sampah secara terpadu.
“Demikian satu persatu secara keseluruhan telah disampaikan jawaban dan tambahan penjelasan atas pandangan umum fraksi DPRD Kota Surakarta. Semoga dapat dipahami dan menjadi bahan dalam pembahasan,” tutup Gibran. @indonesiabuzz







