Indonesiabuzz.com : Jatim, 31 Desember 2024 – Sebanyak 13.166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diputuskan untuk diperpanjang kontrak kerjanya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
“Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) dan Perjanjian Kerja (PK) dan yang diperpanjang merupakan formasi PPPK formasi tahun 2021 dan 2022,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni.
Wahyuni melanjutkan bahwa jumlah formasi PPPK tahun 2021 sebanyak 9.513 orang, dan formasi tahun 2022 sebanyak 3.653 orang.
“Sehingga total PPPK yang akan melakukan perpanjangan kontrak di lingkungan Pemprov Jatim berjumlah 13.166 orang,” lanjutnya.
Secara keseluruhan, PPPK di lingkungan Pemprov Jatim terdiri dari fasilitator, guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. Untuk PPPK Guru, bisa diperpanjang sampai dengan batas usia pensiun atau 60 tahun.
“Sedangkan untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan dapat diperpanjang sampai 58 tahun. Tentu tetap ada evaluasinya,” tambahnya.
Terakhir, Wahyuni menegaskan bahwa syarat perpanjangan SK dan PK PPPK, salah satunya adalah dengan merampungkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2023 dan 2024.
“Laporan SKP tahun 2023 dan 2024 yang disampaikan minimal harus berpredikat baik. Jadi jika di bawah baik tidak bisa diperpanjang,” pungkasnya. (Puthut-Red)







