IndonesiaBuzz: Jakarta, 4 November 2026 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026). Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kehadiran Nusron kali ini menjadi perhatian karena sebelumnya ia telah dua kali dipanggil penyidik KPK, tetapi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kedatangan Nusron. Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemanggilan yang sebelumnya telah disampaikan penyidik.
“Benar, hari ini Rabu (4/11/2026), Saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” kata Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB. Hingga keterangan tersebut disampaikan, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik

Sebelum akhirnya hadir pada 4 November 2026, Nusron tercatat telah dua kali mendapatkan pemanggilan pemeriksaan dari penyidik KPK.
Pemanggilan pertama dilayangkan pada Rabu (7/10/2026). Namun, Nusron tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, pada kesempatan kedua itu, Nusron kembali tidak hadir karena disebut sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan, kehadiran Nusron pada Rabu ini menjadi perkembangan penting dalam proses pendalaman perkara dugaan suap pengurusan HGB yang tengah ditangani KPK.
Berawal dari OTT KPK di Jabodetabek
Kasus yang menyeret nama Nusron Wahid ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik suap pengurusan sertifikat HGB untuk wilayah PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.
Selain Lampri, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi.
Lima tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Dugaan Keterkaitan Orang Kepercayaan Nusron Jadi Sorotan
Perkara ini semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan bahwa empat tersangka dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dugaan hubungan tersebut menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian publik, mengingat perkara ini turut melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Meski demikian, dugaan kedekatan atau hubungan kepercayaan antara para tersangka dengan Nusron tidak serta-merta membuktikan keterlibatan langsung sang menteri dalam praktik suap tersebut.
Pemeriksaan Nusron oleh penyidik KPK diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai hubungan para pihak, mekanisme pengurusan HGB, serta kemungkinan adanya komunikasi atau aliran kepentingan dalam perkara tersebut.
Kini, publik menunggu hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi KPK mengenai materi yang didalami dari Menteri ATR/BPN tersebut.
KPK memiliki tanggung jawab untuk mengungkap perkara ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan apakah dugaan praktik suap hanya melibatkan para tersangka yang telah ditetapkan atau terdapat pihak lain yang turut memiliki peran.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa ia terlibat atau telah melakukan tindak pidana. Penentuan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku. @yudi







