INDONESIABUZZ.COM – Polsek Semarang Utara menangkap dua pemuda berinisial AA (21) dan RP (23) yang kedapatan mencuri pagar besi di rumah kosong. Ternyata sudah lima kali beraksi dalam sebulan terakhir.
“Sebagian sudah dijual dan sudah dilakukan sebanyak 5 kali di 5 TKP,” ujar Kapolsek Semarang Utara Kompol. Budi Abadi, Selasa (23/5/2023).
Kompol. Budi Abadi menjelaskan bahwa dua pemuda itu mengaku menggunakan tangan kosong saat beraksi. Biasanya mereka berkeliling dengan sepeda motor dan langsung menggasak pagar besi bila kondisi memungkinkan.
“Pelaku turun dari sepeda motor, melihat situasi, setelah beberapa saat kemudian pelaku mengangkat daun pintu pagar tersebut dan langsung diletakkan di atas sepeda motor,” ujarnya.
Keduanya mengaku bisa mendapat hingga Rp 600 ribu dari pagar besi yang sudah dijual. Uang itu lalu dibagi dua, masing-masing mendapat Rp 300 ribu. Uang itu disebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya, para pelaku diancam pasal pencurian.
“Pasal pencurian dengan pemberatan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” lanjutnya.
Kemudian, Budi juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar berkoordinasi kepada pihak kepolisian setempat jika akan meninggalkan rumah dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Kami imbau kepada masyarakat yang rumahnya kosong, kalau di dalam rumahnya ada barang berharga tolong dihidupkan CCTV atau melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Polisi RW kalau rumah itu kosong,” pungkas Budi. (Puthut-Red).