Indonesiabuzz.com : Surabaya, 2 Maret 2024 – Samsudin atau yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Samsudin, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait konten yang diunggah di akun YouTube-nya. Konten yang belakangan menjadi sorotan karena memperbolehkan tukar pasangan. Oleh penyidik, konten tersebut dinilai menyesatkan.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menjelaskan bahwa penetapan sebagai tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menganalisis keterangan sejumlah saksi.
Dalam gelar perkara kemarin (1/3/2024), dugaan adanya tindak pidana dianggap terpenuhi.
“Langsung ditahan,” ujarnya di Mapolda Jatim.
Samsudin, lanjut dia, dijerat dengan UU ITE. Yakni, Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3).
“Konten yang dibuat memuat informasi yang menyesatkan dan menimbulkan keonaran di masyarakat,” jelasnya.
Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampunbolon menambahkan bahwa sejauh ini Polda Jatim telah memeriksa 13 saksi. Di antaranya, kru yang membuat konten tersebut.
“Video yang viral direkam pada bulan lalu,” jelasnya.
Charles tidak menjelaskan dengan detail terkait lokasi pengambilan video. Hanya saja, lokasinya berada di wilayah hukum Polres Blitar.
Samsudin merupakan perancang skenario.
“Durasi videonya sekitar 30 menit,” ungkapnya.
Samsudin membuat video itu untuk menarik perhatian masyarakat Indonesia. Agar subscriber di akun YouTube-nya bertambah banyak.
“Meskipun fiksi atau sandiwara, tetap memenuhi unsur pidana,” katanya.
Charles melanjutkan bahwa UU ITE tidak memandang sebuah konten asli atau rekayasa. Namun, lebih ke orang yang menyebarkan informasi menyesatkan dan dampaknya menimbulkan keresahan.
“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ungkapnya.
Pihaknya saat ini sedang fokus mendalami peran orang yang membantu pembuatan video. Charles menyebut dalam waktu dekat juga akan memeriksa saksi ahli untuk mendalami dugaan pidana lain. Misalnya seperti penistaan agama atau hal yang lain lagi.
“Dilakukan secara bertahap ya,” tegasnya. (Puthut-Red)







