IndonesiaBuzz: Yogyakarta, 14 Agustus 2025 – Penanganan perkara dugaan mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon resmi memasuki tahap II. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Selasa (12/8/25) siang.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan korban pada 14 April 2025. Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melalui modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban. Perkembangan penyidikan telah disampaikan kepada publik pada 20 Juni 2025, ketika penyidik menetapkan enam tersangka yang diduga terlibat dalam penguasaan tanah korban secara melawan hukum.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, di Yogyakarta, Rabu (13/8), menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya dalam kepemilikan tanah yang sah secara hukum, dengan memberantas praktik mafia tanah.
“Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejati DIY pada 12 Agustus 2025. Dengan demikian, penanganan perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan terus mengawal proses hukumnya,” ujar Ihsan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan maupun penggelapan tanah. “Jangan ragu melapor ke kepolisian apabila menemukan indikasi praktik mafia tanah di wilayah masing-masing,” katanya. (Dimas.P/Koresponden Jogja)







