IndonesiaBuzz: Jakarta, 17 Juni 2025 – Pemerintah akhirnya memutuskan status administratif empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara. Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah Provinsi Aceh.
“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Rapat yang digelar secara hibrida itu dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari jarak jauh. Hadir dalam rapat, antara lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Dalam pertemuan tersebut, kedua gubernur menandatangani Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Empat Pulau Sengketa. Penandatanganan berlangsung di Wisma Negara dan disaksikan langsung oleh Mendagri dan Mensesneg.
Menurut Prasetyo, keputusan ini diambil berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri serta sejumlah dokumen otentik yang mendukung klaim administratif Aceh atas keempat pulau tersebut. “Data yang dimiliki pemerintah menunjukkan bahwa keempat pulau masuk dalam wilayah Aceh,” ujar dia.
Sengketa empat pulau ini mencuat usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Dalam keputusan itu, Kemendagri menetapkan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal sebelumnya, wilayah itu tercatat berada dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Kementerian Sekretariat Negara sebelumnya telah memfasilitasi audiensi dua kepala daerah guna meredam eskalasi dan menyelesaikan ketegangan antarpemerintah daerah di perbatasan administratif.







