Saturday, October 17, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Eksekusi Aset PT. KAI Kota Madiun Diwarnai Kericuhan

by Puthut
December 12, 2024
Reading Time: 2 mins read
Eksekusi Aset PT. KAI Kota Madiun Diwarnai Kericuhan

Warga yang diduga memukul petugas, diamankan saat pelaksanaan eksekusi aset PT. KAI Daop 7 Madiun, Rabu (11/12/2024)

Indonesiabuzz.com : Madiun, 12 Desember 2024 -Kelanjutan rencana penertiban aset milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 mulai dilakukan. Pada Rabu (11/12/2024), penertiban aset oleh PT. KAI diwarnai kericuhan. Pasalnya, ketika PT. KAI melakukan eksekusi penertiban aset berupa 1 unit rumah di Jl. TGP, Kel. Oro-Oro Ombo, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, penertiban tersebut mendapatkan penolakan.

“Pemberitahuan mendadak, surat terakhir tidak menyebutkan tanggal (penertiban, Red). Terus terang klien kami sangat keberatan,” ungkap Pramuji, kuasa hukum dari penghuni rumah.

Pramuji mengungkapkan, rumah sengketa yang diklaim milik PT KAI dihuni Lilik Andriani.

Lebih lanjut, Pramuji menyatakan, kliennya (Lilik Andriani) sudah lama menempati rumah peninggalan mendiang orang tuanya yang dulu adalah pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang kini disebut PT. KAI.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Amankan Pria di Puhpelem, 10 Butir Riklona Disita

11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung

“Bu Lilik menghuni rumah ini ada sejarahnya. Mengganjal, bapaknya ora enek regane blas, padahal dulu pahlawannya Perumka (Perusahaan Umum Kereta Api),” tegasnya.

Pramuji juga menyatakan bahwa kliennya sangat kecewa atas keputusan PT. KAI yang melakukan penertiban secara mendadak. Dirinya juga mengatakan bahwa sebenernya kliennya bersedia mengosongkan rumah tersebut apabila diminta secara baik-baik, dan kliennya menyatakan meminta waktu lima hari (hingga 15 Desember 2024) nanti untuk mengosongkan rumah tersebut..

“Bu Lilik siap, cuma kesannya mendadak. Sehingga, suasana psikologis keluarga terganggu,” ujar Pramuji.

Sedangkan Kuswardoyo, Manajer Humas PT. KAI Daop 7 Madiun menjelaskan bahwa rumah aset milik PT. KAI tersebut ditempati oleh pihak yang tidak memiliki hak, dan pihak tersebut juga tidak memiliki perjanjian kontrak untuk menempati rumah tersebut dengan PT. KAI.

“Jadi, yang bersangkutan dari 2017 sudah tidak terikat kontrak. Kami sudah melakukan berbagai negosiasi,” jelas Kuswardoyo.

Bhakn Kuswardoyo juga mengatakan bahwa pihak penghuni pun mengadu hingga ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, namun hasil yang didapat tetap saja yang bersangkutan tidak bisa menempati rumah aset milik PT. KAI tersebut.

“Saat kami mendatangi lokasi, sudah banyak orang dari paguyuban dan mereka melarang kami untuk masuk,” lanjutnya.

“Tapi, penertiban harus tetap terlaksana karena kami sudah bekerja sama dengan pihak kejaksaan dan keamanan setempat,” imbuh Kuswardoyo.

PT. KAI dan pihak yang bersangkutan telah mencapai kesepakatan untuk pengosongan rumah aset tersebut dari barang maupun penghuni, dan PT. KAI juga telah memberikan waktu selama lima hari untuk segera mengosongkan rumah dari barang maupun penghuni.

“Kesepakatan hari ini (kemarin,11 Desember 2024) pengosongan rumah. Kami membantu menyiapkan kendaraan untuk mengangkut barang milik penghuni,” pungkasnya. (Puthut-Red).

Tags: eksekusi aset KAI MadiunKAI MadiunKota MadiunMadiunricuh
Share220SendScan

Trending

Auto Draft
News

Pemkab Garut Pelajari KPBU Penerangan Jalan Kabupaten Madiun

20 hours ago
Pemkab Madiun Perkuat Pendidikan Karakter dan Penanganan ATS
News

Pemkab Madiun Perkuat Pendidikan Karakter dan Penanganan ATS

20 hours ago
Wabup Madiun Resmikan Oksinerator untuk Kurangi Beban Sampah TPA
News

Wabup Madiun Resmikan Oksinerator untuk Kurangi Beban Sampah TPA

20 hours ago
Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi
News

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

3 days ago
Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV
Budaya

Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV

4 days ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Auto Draft

Pemkab Garut Pelajari KPBU Penerangan Jalan Kabupaten Madiun

October 16, 2026
Pemkab Madiun Perkuat Pendidikan Karakter dan Penanganan ATS

Pemkab Madiun Perkuat Pendidikan Karakter dan Penanganan ATS

October 16, 2026

TERPOPULER

Belum Setahun Menjabat, AKBP Prayoga Angga Dimutasi ke Bareskrim Polri

Debit Waduk Gajah Mungkur Menyusut, Jembatan Sesek Bambu di Wonogiri Pangkas Jarak 20 Kilometer

IBCA MMA Debut di POPDA XV Jatim 2026, Pertandingkan 30 Kelas di Ngawi

Atlet Ngawi Peraih Medali POPDA Jatim 2026 Bakal Diguyur Bonus Setara Porprov

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In