Indonesiabuzz.com : Madiun, 12 Desember 2024 -Kelanjutan rencana penertiban aset milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 mulai dilakukan. Pada Rabu (11/12/2024), penertiban aset oleh PT. KAI diwarnai kericuhan. Pasalnya, ketika PT. KAI melakukan eksekusi penertiban aset berupa 1 unit rumah di Jl. TGP, Kel. Oro-Oro Ombo, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, penertiban tersebut mendapatkan penolakan.
“Pemberitahuan mendadak, surat terakhir tidak menyebutkan tanggal (penertiban, Red). Terus terang klien kami sangat keberatan,” ungkap Pramuji, kuasa hukum dari penghuni rumah.
Pramuji mengungkapkan, rumah sengketa yang diklaim milik PT KAI dihuni Lilik Andriani.
Lebih lanjut, Pramuji menyatakan, kliennya (Lilik Andriani) sudah lama menempati rumah peninggalan mendiang orang tuanya yang dulu adalah pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang kini disebut PT. KAI.
“Bu Lilik menghuni rumah ini ada sejarahnya. Mengganjal, bapaknya ora enek regane blas, padahal dulu pahlawannya Perumka (Perusahaan Umum Kereta Api),” tegasnya.
Pramuji juga menyatakan bahwa kliennya sangat kecewa atas keputusan PT. KAI yang melakukan penertiban secara mendadak. Dirinya juga mengatakan bahwa sebenernya kliennya bersedia mengosongkan rumah tersebut apabila diminta secara baik-baik, dan kliennya menyatakan meminta waktu lima hari (hingga 15 Desember 2024) nanti untuk mengosongkan rumah tersebut..
“Bu Lilik siap, cuma kesannya mendadak. Sehingga, suasana psikologis keluarga terganggu,” ujar Pramuji.
Sedangkan Kuswardoyo, Manajer Humas PT. KAI Daop 7 Madiun menjelaskan bahwa rumah aset milik PT. KAI tersebut ditempati oleh pihak yang tidak memiliki hak, dan pihak tersebut juga tidak memiliki perjanjian kontrak untuk menempati rumah tersebut dengan PT. KAI.
“Jadi, yang bersangkutan dari 2017 sudah tidak terikat kontrak. Kami sudah melakukan berbagai negosiasi,” jelas Kuswardoyo.
Bhakn Kuswardoyo juga mengatakan bahwa pihak penghuni pun mengadu hingga ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, namun hasil yang didapat tetap saja yang bersangkutan tidak bisa menempati rumah aset milik PT. KAI tersebut.
“Saat kami mendatangi lokasi, sudah banyak orang dari paguyuban dan mereka melarang kami untuk masuk,” lanjutnya.
“Tapi, penertiban harus tetap terlaksana karena kami sudah bekerja sama dengan pihak kejaksaan dan keamanan setempat,” imbuh Kuswardoyo.
PT. KAI dan pihak yang bersangkutan telah mencapai kesepakatan untuk pengosongan rumah aset tersebut dari barang maupun penghuni, dan PT. KAI juga telah memberikan waktu selama lima hari untuk segera mengosongkan rumah dari barang maupun penghuni.
“Kesepakatan hari ini (kemarin,11 Desember 2024) pengosongan rumah. Kami membantu menyiapkan kendaraan untuk mengangkut barang milik penghuni,” pungkasnya. (Puthut-Red).







