Indonesiabuzz: Solo, 6 Agustus 2025 – Tata kelola distribusi obat dan alat kesehatan (alkes) di rumah sakit Indonesia tengah berada di persimpangan antara regulasi nasional, efisiensi layanan, dan praktik lapangan yang belum sepenuhnya selaras. Di satu sisi, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya memperkuat sistem pengadaan berbasis e-katalog dan memperluas penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Namun di sisi lain, rumah sakit dan tenaga medis dihadapkan pada tantangan teknis, klinis, hingga tarik-menarik kepentingan komersial dari Pedagang Besar Farmasi (PBF).
Secara normatif, pengadaan obat dan alkes di rumah sakit, khususnya fasilitas milik negara, wajib mengikuti mekanisme e-katalog LKPP sebagai bentuk transparansi dan efisiensi anggaran. Kemenkes melalui Peraturan Menteri Kesehatan dan sinergi lintas lembaga telah mendorong penggunaan produk dengan sertifikasi TKDN minimal 40 persen, sebagai bagian dari strategi substitusi impor dan penguatan industri nasional.
Namun implementasi di lapangan tidak semudah rumus regulasi. Banyak rumah sakit mengeluhkan keterbatasan pilihan produk berkualitas tinggi dalam e-katalog, terutama untuk alkes spesialis atau obat dengan formula tertentu yang hanya tersedia dari produsen luar negeri. Sementara aturan TKDN yang ketat kadang berbenturan dengan standar klinis yang dibutuhkan dalam penanganan pasien.
“Kami tentu mendukung penggunaan produk dalam negeri, tapi di banyak kasus, kualitas dan ketersediaan masih jadi tantangan. Dokter dan manajemen rumah sakit tidak bisa mengorbankan keselamatan pasien hanya demi mengejar angka TKDN,” ujar salah satu dokter, Direktur Rumah Sakit Umum di Jawa Tengah.
Di sisi lain, peran PBF sebagai penghubung antara industri dan fasilitas kesehatan juga menjadi perhatian serius. Meski secara hukum PBF hanya bertugas mendistribusikan produk sesuai izin edar dan jalur resmi, dalam praktiknya mereka aktif memasarkan produk langsung ke dokter atau pengambil keputusan rumah sakit, bahkan dengan insentif, sponsorship, atau program bundling pengadaan.
Beberapa pengamat menyebut praktik ini sebagai bentuk “invisible influence” yang berpotensi mencederai integritas pengadaan. Dalam kondisi tertentu, rumah sakit bisa terjebak dalam relasi bisnis yang mengaburkan objektivitas pemilihan produk, meski tersedia opsi lebih murah dan sebanding dalam e-katalog.
Direktur Jenderal Farmalkes Kemenkes, Lucia Rizka Andalucia , menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat sistem digital pengawasan, termasuk melalui integrasi data pengadaan, penerapan e-logbook distribusi, serta pelaporan langsung praktik pemasaran farmasi.
“Kami mendorong semua rumah sakit untuk taat pada prinsip efisiensi, kualitas, dan transparansi. Kami juga sedang meninjau ulang pedoman pemasaran farmasi agar tidak terjadi intervensi terhadap keputusan medis,” tegasnya.
Kemenkes juga menjalin sinergi dengan LKPP, BPOM, dan BPKP dalam melakukan audit atas pengadaan obat dan alkes, serta menindak pelanggaran terkait penyimpangan distribusi atau praktik tidak etis dari pihak distributor dan penyedia.
Di tengah upaya reformasi ini, para ahli menilai pentingnya membangun keseimbangan antara regulasi dan fleksibilitas medis. Menjamin penggunaan produk dalam negeri penting untuk kemandirian nasional, namun tidak bisa mengabaikan hak pasien atas layanan terbaik berdasarkan kebutuhan klinis (red). @sigit







