IndonesiaBuzz: Jakarta, 15 Januari 2026 – Aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, bersama kreator konten Yansen alias Piteng melaporkan dugaan teror fisik dan digital yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/26). Teror tersebut diduga berkaitan dengan kritik keduanya terhadap penanganan bencana dan isu lingkungan di Sumatra.
Laporan tersebut masing masing teregister dengan nomor LP/B/20/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI dan LP/B/19/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam pelaporan itu, Iqbal dan Yansen didampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Anggota TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, mengatakan laporan dibuat atas dugaan tindak pidana ancaman dan teror yang dialami kedua pelapor. Menurutnya, intimidasi tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas kritik yang disampaikan keduanya di ruang digital.
“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi sedang melakukan pendampingan terhadap dua pelapor atas adanya dugaan tindak pidana ancaman dan teror,” kata Alif kepada wartawan.
TAUD menilai aparat kepolisian perlu melihat perkara ini secara komprehensif karena terdapat dugaan pola teror yang berulang dan sistematis. Alif menyebut, modus teror yang dialami para pelapor memiliki kemiripan dengan kasus intimidasi terhadap pihak lain yang sebelumnya juga menyuarakan kritik.
“Dimulai dari teror yang dialami oleh kawan kawan Tempo dan polanya sama. Sama sama bangkai yang dikirimkan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Advokasi LBH Pers, Gema Gita Persada, menilai teror terhadap Yansen dan Iqbal memiliki dugaan motif politis. Menurutnya, keduanya kerap menyampaikan kritik terhadap pengelolaan negara, khususnya dalam isu kebencanaan dan lingkungan di Sumatra.
“Klien kami atas nama Yansen kerap menyuarakan kritik terkait penyelenggaraan negara, khususnya dalam beberapa waktu terakhir mengenai isu-isu Sumatra,” ujar Gema.
Ia menambahkan, Iqbal sebagai aktivis lingkungan juga aktif memberikan pandangan kritis sesuai kapasitasnya, terutama dalam merespons berbagai persoalan lingkungan dan kebencanaan di wilayah tersebut.
“Mas Iqbal sebagai aktivis lingkungan memberikan pandangan pandangan kritisnya, kemudian mendapatkan ancaman yang serupa,” tambahnya.
Yansen mengungkapkan, teror terhadap dirinya bermula sejak 20 Desember 2025, setelah ia menolak menghapus konten kritik terkait lambannya penanganan bencana di Sumatra. Teror tersebut kemudian meningkat, mulai dari dugaan pembajakan nomor telepon milik anggota keluarganya, penyebaran data pribadi, hingga manipulasi foto berbasis kecerdasan buatan yang disebarkan ke lingkungan sekolah dan kampus.
“Konten yang saya buat bukan untuk menyerang atau menghina pemerintah. Saya mengkritisi mengapa penanganan bencana di Sumatra terkesan ditutup tutupi dan lambat,” ujar Yansen.
Sementara itu, Iqbal mengaku menerima ribuan ancaman melalui media sosial sejak akhir Desember 2025. Teror tersebut memuncak ketika rumahnya dikirimi bangkai ayam tanpa kepala disertai pesan ancaman agar ia menghentikan kritiknya.
“Pesan ini secara jelas diberikan kepada saya untuk berhenti melakukan kritik kritik, terutama soal kebencanaan Sumatra dan lingkungan hidup di Indonesia,” kata Iqbal.
Ia menyebut, pengiriman bangkai ayam terjadi sekitar 30 Desember 2025 dan menyasar langsung ke kediamannya. Meski intimidasi tersebut juga berdampak pada keluarganya, Iqbal menegaskan tidak akan berhenti bersuara.
Menurutnya, kritik terhadap penanganan bencana dan isu lingkungan merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas negara serta keselamatan masyarakat luas.
Kasus dugaan teror ini kini berada dalam penanganan Bareskrim Polri. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas laporan tersebut guna menjamin perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan keamanan warga negara.(red.)







