IndonesiaBuzz: Wonogiri, 20 Juni 2025 – DPRD Kabupaten Wonogiri tengah menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut. Inisiatif legislatif ini dinilai mendesak, mengingat kasus-kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual terhadap anak, terus terjadi setiap tahunnya.
Ketua Komisi IV DPRD Wonogiri, Titik Sugiyarti, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD untuk mendorong perlindungan yang lebih menyeluruh. Ia menilai, penanganan kasus kekerasan selama ini masih bersifat parsial dan belum melibatkan sinergi lintas sektor.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah persoalan kompleks. Tidak bisa hanya ditangani oleh satu pihak. Kita membutuhkan kerja sama lintas sektor agar penanganannya komprehensif dan berkelanjutan,” ujar Titik saat ditemui di Kantor DPRD Wonogiri.
Raperda ini dirancang tidak hanya untuk menangani kasus kekerasan, tetapi juga menekankan aspek pencegahan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Titik menambahkan, ke depan diharapkan perda ini mampu menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.
Pemerintah Kabupaten Wonogiri turut menyambut baik langkah DPRD tersebut. Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Wonogiri, Imron Rizkyarno, Bupati Setyo Sukarno menyatakan dukungannya atas penyusunan Raperda tersebut. Ia menilai regulasi baru ini akan melengkapi Perda No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak yang cakupannya masih terbatas.
“Perempuan dan anak sering menjadi korban, baik kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Pemkab untuk tidak mendukung hadirnya perda ini,” ujar Imron.
Pemkab Wonogiri juga berharap agar dalam proses penyusunan, DPRD dapat membuka ruang partisipasi publik dan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat, lembaga perlindungan anak, akademisi, dan tokoh masyarakat.







