IndonesiaBuzz: Jakarta, 16 September 2025 – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid, ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
“Semua persyaratan pengajuan IRN (Interpol Red Notice) telah dipenuhi oleh pihak Kejaksaan Agung RI pada pekan lalu. Selanjutnya, kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek dimaksud (Riza Chalid),” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko di Jakarta, Selasa (16/9/25).
Untung menjelaskan, penerbitan red notice terhadap Riza Chalid menunggu hasil asesmen dari Markas Besar Interpol. “Tentunya IRN yang bersangkutan akan terbit setelah dilakukannya asesmen oleh pihak Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) dan Notice and Diffusions Task Force (NDTF) Interpol Headquarters,” ujarnya.
Mohammad Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Selain itu, Riza juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan tersebut.
Kejaksaan Agung menyatakan Riza Chalid telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025 karena tidak berada di Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan pemerintah telah mencabut paspor milik Riza Chalid untuk mendukung upaya penegakan hukum.







