IndonesiaBuzz: Jakarta, 17 Oktober 2025 – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Mashudi, memastikan bahwa selebritas sekaligus narapidana kasus narkoba Ammar Zoni akan menjalani sidang secara daring (online) setelah resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Pemindahan Ammar ke pulau yang dikenal sebagai lokasi lapas berkeamanan tinggi itu dilakukan usai ia terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta.
“Ya, salah satunya nanti (sidang) bisa melalui Zoom, itu yang kita lakukan,” ujar Mashudi usai rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/10/25).
Mashudi menegaskan, keputusan untuk memindahkan Ammar Zoni dan lima narapidana lainnya sudah melalui prosedur ketat dan evaluasi risiko. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin serta pengendalian peredaran narkotika di dalam lapas.
“Yang pasti, semua yang bermasalah bermasalah akan kita pindahkan,” tegasnya.
Ammar Zoni termasuk dalam kategori narapidana bermasalah, karena dinilai tidak kooperatif dan terlibat dalam pelanggaran berat selama menjalani masa tahanan. Pemindahan ke Nusakambangan menjadi bentuk penegasan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum di dalam lembaga pemasyarakatan.
Mashudi juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan. Ia menegaskan tidak hanya narapidana yang akan ditindak, tetapi juga petugas lapas yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebagai langkah pembinaan, sebanyak 140 pegawai lapas dari seluruh Indonesia yang melakukan pelanggaran disiplin akan menjalani pelatihan khusus di Nusakambangan selama satu bulan, mulai 5 November 2025.
“Oleh karena itu nanti tanggal 5 November, 140 pegawai yang melakukan pelanggaran akan kita latihkan di Nusakambangan selama satu bulan,” jelas Mashudi.
Program ini diharapkan menjadi bagian dari reformasi internal pemasyarakatan, dengan menanamkan kembali nilai integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme di kalangan petugas lapas.
Sementara itu, Ammar Zoni dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 serta Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pasal tersebut, Ammar terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, tergantung hasil pembuktian di persidangan.
Pemindahan Ammar ke Nusakambangan sekaligus menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem pemasyarakatan yang bersih dari praktik peredaran narkoba, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum, baik oleh narapidana maupun petugas, akan mendapat penindakan tegas tanpa pandang bulu.
“Tidak ada kompromi bagi pelanggaran. Baik napi maupun petugas yang melanggar, semua akan ditindak sesuai aturan,” tutup Mashudi. (red)







