IndonesiaBuzz: Teknologi – Platform kecerdasan buatan (AI) terkemuka, ChatGPT, akan menerapkan kebijakan baru yang cukup mengejutkan. Pengguna akan diwajibkan melakukan verifikasi usia dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini diambil oleh pengembangnya, OpenAI, sebagai langkah responsif terhadap sebuah kasus tragis.
kebijakan ini muncul setelah kasus bunuh diri seorang remaja berusia 16 tahun di Amerika Serikat yang diduga kuat berhubungan dengan interaksinya bersama ChatGPT selama berbulan-bulan. OpenAI mengambil langkah tegas untuk mencegah insiden serupa terulang.
Dengan sistem verifikasi KTP, ChatGPT kini bisa mengidentifikasi pengguna yang berusia di bawah 18 tahun. Jika terdeteksi pengguna di bawah umur, respons yang diberikan oleh AI akan disesuaikan. Konten eksplisit dan seksual akan secara otomatis diblokir.
Selain itu, model bahasa ChatGPT juga akan dilatih untuk tidak terlibat dalam percakapan yang mengarah pada niat bunuh diri atau melukai diri sendiri. Bahkan, dalam kasus darurat yang membahayakan, OpenAI berencana untuk menghubungi orang tua atau pihak berwenang terkait.
Langkah ini menunjukkan keseriusan OpenAI dalam menciptakan platform yang aman dan bertanggung jawab, terutama bagi pengguna di bawah umur. Verifikasi usia dengan KTP diharapkan dapat menjadi filter efektif untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif AI yang tidak terkontrol.(red-)







