IndonesiaBuzz: Wonogiri, 8 Oktober 2025 – Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menegaskan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengenakan pajak kepada pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) dengan omzet minimal Rp5 juta per bulan belum final. Rencana tersebut masih dalam tahap konsep awal sebelum disahkan dan masih dapat berubah.
Rencana itu tercantum dalam draf Raperda Perubahan Perda No.8/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan instruksi Kementerian Dalam Negeri, yang mewajibkan Pemkab Wonogiri merevisi perda setelah melalui proses evaluasi.
Dalam aturan saat ini, pelaku usaha mamin yang tidak dikenai pajak memiliki omzet kurang dari Rp2,9 juta per bulan. Sementara dalam draf raperda yang tengah dibahas, batas pengecualian dinaikkan menjadi Rp5 juta per bulan, sehingga lebih sedikit pelaku usaha yang akan dikenai pajak.
“Tetapi sekali lagi, semua ini masih tahap awal pembahasan. Batas pengecualian bisa dinaikkan, pajaknya bisa diturunkan. Ini masih draf, belum final,” kata Setyo saat ditemui di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Selasa (7/10/2025).
Besaran pajak yang diusulkan dalam draf raperda adalah 10 persen dan berlaku bagi pelaku usaha restoran, jasa boga, atau katering yang menyediakan layanan makanan/minuman dengan fasilitas meja, kursi, dan peralatan makan-minum.
Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono, mengatakan pihaknya baru menerima nota pengantar raperda dari Pemkab dan akan melakukan pembahasan lebih lanjut.
“Perda yang diajukan, kami belum mengerti betul substansinya. Tetapi kalau membebani rakyat, DPRD pasti tidak setuju,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Wonogiri, FX Pranata, menambahkan revisi raperda juga dimaksudkan untuk menyesuaikan kondisi fiskal daerah dan meningkatkan pendapatan pajak, seiring tuntutan pemerintah daerah untuk lebih mandiri secara fiskal.
“Masih ada pansus, pembahasan bersama OPD, dan masukan dari masyarakat yang akan kami dengarkan,” jelas Pranata.
Raperda ini diperkirakan akan dibahas lebih lanjut dalam beberapa bulan ke depan sebelum disahkan menjadi peraturan daerah. (red)







