Sunday, November 1, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Bupati Pati Sudewo Diperiksa 7 Jam di KPK Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api

by Eko Sigit
August 28, 2025
Reading Time: 2 mins read
Bupati Pati Sudewo Diperiksa 7 Jam di KPK Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api

Bupati Pati, Sudewo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/8/25). ( Rian K/Jakarta)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 27 Agustus 2025 – Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, akhirnya keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam pada Rabu (27/8/2025). Politikus Partai Gerindra itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.

Usai pemeriksaan, Sudewo membantah tudingan bahwa dirinya menerima aliran dana dari proyek perkeretaapian yang tengah disidik KPK. Ia mengklaim uang yang diterimanya merupakan pendapatan resmi ketika masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
“Kalau soal uang itu juga ditanyakan, dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR. Semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengeluaran,” ujar Sudewo.

Sudewo juga membantah pernah mengembalikan uang Rp 3 miliar kepada KPK, meski dalam persidangan sebelumnya terungkap adanya pengembalian dana tersebut. Fakta persidangan juga menyebut bahwa ia menerima commitment fee sekitar Rp 720 juta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Sudewo. Menurutnya, penyidik mendalami pengetahuan Sudewo terkait aliran uang dalam proyek jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah.
“Saksi SDW didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang dalam perkara ini,” kata Budi.

BeritaTerkait

3.229 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Kejati Gorontalo Tahan Mantan Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, Terseret Dugaan Korupsi Video Wall Rp1,7 Miliar

Budi menambahkan, dukungan masyarakat terhadap proses hukum yang tengah berjalan cukup besar. Pada hari yang sama, KPK menerima sekitar 350 surat dari warga Pati yang mendukung penanganan kasus tersebut.

Pemeriksaan ini sempat diwarnai sorakan sekelompok warga yang menunggu di luar Gedung KPK. Mereka menyoraki Sudewo saat ia berusaha masuk ke mobil usai pemeriksaan.

Di tengah tekanan hukum dan desakan politik dari warga Pati yang menuntutnya mundur, Sudewo menegaskan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.
“Saya akan istiqomah, akan amanah untuk membangun Kabupaten Pati sebaik-baiknya. Saya menyuruh masyarakat kompak, solid, damai,” ujarnya.

KPK memastikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi akan terus dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan para tersangka dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.(red-)

Tags: Bupati Patidi periksaGedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Jawa TengahPolitikus Partai Gerindrasudewo
Share222SendScan

Trending

3.229 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
News

3.229 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

15 hours ago
Kejati Gorontalo Tahan Mantan Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, Terseret Dugaan Korupsi Video Wall Rp1,7 Miliar
News

Kejati Gorontalo Tahan Mantan Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, Terseret Dugaan Korupsi Video Wall Rp1,7 Miliar

15 hours ago
Air Waduk Gajah Mungkur Surut, Jalur Kereta Api Peninggalan Belanda Kembali Menampakkan Jejak
News

Air Waduk Gajah Mungkur Surut, Jalur Kereta Api Peninggalan Belanda Kembali Menampakkan Jejak

16 hours ago
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Dokumen hingga Uang Tunai
News

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

1 day ago
MA Kabulkan Kasasi Sengketa Ijazah Gibran, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Dipersoalkan
News

MA Kabulkan Kasasi Sengketa Ijazah Gibran, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Dipersoalkan

1 day ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

3.229 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

3.229 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

October 31, 2026
Kejati Gorontalo Tahan Mantan Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, Terseret Dugaan Korupsi Video Wall Rp1,7 Miliar

Kejati Gorontalo Tahan Mantan Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, Terseret Dugaan Korupsi Video Wall Rp1,7 Miliar

October 31, 2026

TERPOPULER

Woodball Ngawi Sabet Empat Medali di Kejurprov Kediri, Matangkan Persiapan POPDA XV Jatim 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Peringati Hari Santri Nasional, Ratusan Santri di Bayat Klaten Gelar Kirab dan Ziarah Makam Ulama Pejuang

Belanja Pegawai Ngawi Tembus 39 Persen, DPRD Desak Efisiensi dan Prioritaskan Pembangunan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In