IndonesiaBuzz: Sragen, 25 Juni 2025 – Seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan tengah hamil tujuh bulan, bersama ibu dan adik-adiknya, hingga kini masih tinggal di ruang poliklinik desa di wilayah Kecamatan Jenar, Sragen. Kasus yang diduga akibat persetubuhan oleh ayah tirinya itu menuai keprihatinan berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sragen.
Plt. Kepala Dinsos Sragen, Yuniarti, menyatakan pihaknya telah melakukan asesmen menyeluruh terhadap kondisi korban, keluarga, dan ayah tiri yang diduga sebagai pelaku. Dari hasil asesmen diketahui korban dalam kondisi hamil tujuh bulan dan telah menjalani pemeriksaan kehamilan sebanyak empat kali di Puskesmas Jenar.
“Korban juga mengalami kebingungan secara psikis karena memiliki perasaan terhadap ayah tirinya, yang seharusnya menjadi pelindung. Ini menunjukkan perlunya pelurusan secara psikologis dan spiritual,” ungkap Yuni, Rabu (25/6/2025).
Yuni menambahkan, secara sosial posisi ayah tiri sebagai tulang punggung keluarga menimbulkan kekhawatiran terhadap kelangsungan hidup korban dan keluarganya jika yang bersangkutan diproses hukum. Di sisi lain, korban masih memiliki keinginan kuat untuk melanjutkan pendidikan, sementara keluarga mereka belum memiliki tempat tinggal tetap. Rumah yang dahulu dihuni berada di tanah kas makam desa dan telah ditolak warga sehingga mereka ditempatkan sementara di ruang poliklinik desa.
“Untuk masa depan dan perlindungan korban, kami telah berkoordinasi dengan Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso Solo. Dalam waktu dekat korban dan keluarganya akan diboyong ke sana untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pelatihan keterampilan bagi ibunya,” jelas Yuni.
Sementara itu, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sragen juga memberikan pendampingan intensif terhadap korban. Petugas P2TP2A, Kris Budi Harjanti, menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak anak, termasuk hak untuk hidup nyaman, mendapat pendidikan, dan bermain. “Kami mengupayakan pendidikan 12 tahun untuk korban dan adik-adiknya tetap terjamin,” ujarnya.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, turut menyatakan keprihatinan atas kasus ini. Ia menegaskan pentingnya peran orang tua dalam membimbing anak-anak serta upaya pencegahan melalui sosialisasi yang dilakukan secara sinergis bersama Pemkab Sragen.







