IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 Januari 2026 – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah laboratorium pembuatan narkotika yang dikemas dalam bentuk liquid vape dan happy water di salah satu apartemen di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (6/1/2026). Pengungkapan ini mengungkap modus baru peredaran narkotika dengan penyamaran berlapis dan melibatkan jaringan internasional.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, mengatakan lokasi tersebut digunakan sebagai tempat peracikan dan pengolahan narkotika cair sebelum dimasukkan ke dalam liquid vape dan produk sejenis minuman.
“Kami menemukan tempat yang digunakan untuk meracik, mengolah narkotika cair yang kemudian disuntikkan ke dalam liquid vape dan happy water,” ujar Budi Wibowo di Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap empat orang tersangka dengan peran berbeda beda. BNN menyatakan laboratorium ini merupakan bagian dari jaringan internasional peredaran gelap narkotika.
Budi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua penumpang asal Malaysia berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.
Dari penangkapan tersebut, BNN melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni PS dan HSN. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali lapangan sekaligus pengatur operasional jaringan di dalam negeri.
Berdasarkan keterangan tersangka PS, tim gabungan kemudian menggerebek sebuah apartemen di Jakarta yang dijadikan lokasi peracikan narkotika. Di tempat itu, bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa untuk dijadikan liquid vape, sebelum dipindahkan ke lokasi lain.
Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, petugas menyita bahan yang diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.
Hasil penyidikan mengungkap jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku seperti Ethomidate juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal.
“Para jaringan, para bandar, para kartel ini selalu mengembangkan modus-modus operandi untuk tetap melakukan peredaran narkotika secara masif,” ujar Budi.
Menurut BNN, modus tersebut digunakan untuk mengelabui petugas, menyamarkan narkotika sebagai produk konsumsi sehari hari, serta mempermudah penyelundupan lintas negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana mulai dari penjara paling singkat lima tahun hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
BNN menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika dengan modus-modus baru yang semakin kompleks. (red)







