IndonesiaBuzz: Purwakarta, 7 April 2026 – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemilik hajatan di Kabupaten Purwakarta. Pelaku berinisial Yogi Iskandar (37) diamankan saat berupaya melarikan diri ke wilayah Cianjur melalui jalur alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin (6/4/26).
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Resmob menerima informasi terkait pergerakan pelaku sekitar pukul 10.00 WIB. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku di lokasi pelarian.
“Tim bergerak cepat setelah mendapat informasi pelaku akan melarikan diri. Kami lakukan pengejaran hingga ke wilayah Sagalaherang dan pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta.
Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan di bagian kaki kiri. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Yogi merupakan pelaku tunggal dalam kasus penganiayaan yang menewaskan korban Dadang (58). Aksi kekerasan tersebut dilakukan dengan menggunakan sepotong bambu serta tangan kosong, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga meninggal dunia.
Kapolres mengungkapkan, peristiwa tragis tersebut bermula saat korban menggelar acara pernikahan anaknya. Pelaku yang datang dalam kondisi terpengaruh minuman keras meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada korban untuk membeli minuman keras tambahan.
Permintaan tersebut ditolak oleh korban, sehingga memicu keributan. Pelaku yang tersinggung kemudian melakukan penganiayaan hingga korban pingsan. Korban sempat dilarikan ke RS Bakti Husada, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.20 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, hanya pelaku Yogi yang melakukan pemukulan terhadap korban,” jelas Kapolres.
Polisi juga telah memeriksa sekitar 12 orang saksi yang berada di lokasi kejadian untuk memperkuat proses penyidikan.
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun pada 2017. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal, termasuk premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mengarah pada tindakan premanisme. Kami tidak akan ragu melakukan penindakan demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas wilayah serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. @yudi







