IndonesiaBuzz: Ngawi, 6 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Ngawi mulai menerapkan kebijakan penghematan energi dengan mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan sepeda saat berangkat kerja. Langkah ini menjadi bagian dari respons daerah terhadap tekanan krisis energi global sekaligus upaya menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Satpol PP Ngawi, Budiono, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Ngawi melalui surat edaran terkait optimalisasi pelaksanaan tugas kedinasan.
“Ini merupakan amanah dari Bupati untuk menghemat energi. ASN diharapkan memahami kondisi geopolitik global yang berdampak pada sektor energi, sehingga perlu ada langkah nyata seperti penggunaan sepeda,” ujarnya, Senin (6/4/26).
Dalam kebijakan tersebut, ASN yang berdomisili dalam radius maksimal 7 kilometer dari kantor diwajibkan menggunakan sepeda, baik sepeda konvensional maupun sepeda listrik. Aturan ini diberlakukan sebagai bentuk konkret efisiensi energi di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/54/404.103.1/2026 yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di daerah.
Selain penggunaan sepeda, pemerintah daerah juga mendorong langkah efisiensi lainnya, seperti pemanfaatan transportasi umum dan kendaraan listrik, penghematan penggunaan listrik dan air, serta penerapan prinsip reduce, reuse, recycle dalam aktivitas perkantoran. ASN juga diimbau menggunakan botol minum pribadi (tumbler) guna mengurangi limbah plastik.
Meski menerapkan kebijakan penghematan energi, Pemkab Ngawi memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal dengan sistem kerja dari kantor (work from office).
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menekan konsumsi BBM, tetapi juga meningkatkan kesadaran ASN terhadap pentingnya efisiensi energi dan gaya hidup ramah lingkungan di tengah dinamika global yang terus berkembang. (Esaputra /Koresponden Ngawi)







