IndonesiaBuzz : Madiun, 14 Agustus 2026 – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun turun langsung memeriksa KSPPS BMT Mitra Berkah Sejahtera (BMT MBS Syariah), Rabu (12/8/2026), setelah dua kali pemanggilan klarifikasi tidak mendapat respons.
Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan anggota terkait persoalan simpanan di koperasi tersebut.
Pemeriksaan berlangsung di kantor pusat BMT MBS Syariah, Jalan Manyar RT 52/RW 09, Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Namun, petugas mendapati kantor dalam keadaan tertutup dan tidak menemukan pengurus yang bisa dimintai keterangan.
Kepala Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun Indra Setyawan melalui Kabid Koperasi Citra Noviyanto mengatakan, langkah pemeriksaan bermula dari laporan anggota yang diterima dinas.
Setelah laporan masuk, pihaknya menjalankan proses verifikasi dengan memberikan waktu tiga hari kepada koperasi untuk merespons setiap permohonan verifikasi.
“Sebelumnya kami sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan klarifikasi, tetapi tidak ada respons sama sekali. Sesuai prosedur dalam Permenkop Nomor 9 Tahun 2020, kami kemudian menjadwalkan pemeriksaan kesehatan koperasi,” ungkap Citra.
Menurut Citra, pemberitahuan pemeriksaan lapangan telah dikirim pada Senin (10/8), atau tiga hari sebelum pemeriksaan dilaksanakan. Petugas kemudian mendatangi kantor BMT MBS Syariah pada Rabu (12/8), tetapi kembali tidak dapat bertemu pengurus koperasi.
Di sekitar kantor, petugas juga melihat sejumlah warga berada di lokasi. Dalam rekaman keterangannya, Citra menyebut tiga orang mendekati lokasi, sedangkan dua orang lainnya terlihat dari jarak tertentu.
“Ada yang mendekat, ada yang melihat dari kejauhan,” beber Citra.
Karena tidak mendapatkan penjelasan langsung dari pihak BMT MBS Syariah, Disperdagkop-UM akan menyusun laporan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
Laporan tersebut akan diteruskan kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur serta Kementerian Koperasi untuk memperoleh tindak lanjut dan arahan.
“Karena pengesahan badan hukum koperasi diterbitkan Kemenkum-HAM, maka hasil laporan dari lapangan ini akan kami teruskan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur serta Kementerian Koperasi di pusat. Tembusan laporan ini juga sekalian kami sampaikan kepada Bupati Madiun,” tegasnya.
Disperdagkop-UM juga akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Bupati Madiun.
Selanjutnya, dinas menunggu arahan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur maupun Kementerian Koperasi untuk menentukan tindak lanjut penanganan. (@Arn/Tim)







