IndonesiaBuzz: Magetan, 13 Februari 2025 – Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, resmi mencabut gugatan perdata senilai Rp540 juta terhadap dua pedagang sayur keliling dan tiga perangkat desa setempat, Rabu (12/2/2025). Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Negeri (PN) Magetan menggelar mediasi kedua yang mempertemukan seluruh pihak terkait.
Para tergugat dalam perkara ini adalah Sumarno dan Wiyono, yang berprofesi sebagai pedagang sayur keliling, serta Gondo, Kepala Desa Pesu; Mulyono, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan Yuni Setiawan, Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
Sebelumnya, mediasi pertama yang digelar pekan lalu berakhir buntu tanpa kesepakatan dan diwarnai aksi unjuk rasa ribuan pedagang sayur keliling. Namun, pada mediasi kedua, Bitner menyatakan sepakat mencabut gugatannya, sehingga perkara gugatan tersebut dinyatakan resmi ditutup.
“Biar semuanya kondusif, damai kembali seperti semula. Kepentingan kemaslahatan umat,” kata Bitner Sianturi usai mediasi.
Bitner menjelaskan bahwa gugatan senilai Rp540 juta awalnya diajukan sebagai kompensasi atas kerugian materiil yang dia klaim alami. Namun, pihak tergugat menyatakan keberatan dengan nominal yang diajukan, sehingga Bitner memilih untuk tidak melanjutkan perkara.
“Itukan sebagai bentuk gugatan kerugian materiil, tapi mereka juga keberatan, akhirnya ya sudah tidak apa-apa, saya legowo,” tambahnya.
Awan Subagyo, kuasa hukum pihak tergugat, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut berakhir dengan pencabutan gugatan. Menurutnya, meski sempat ada permintaan nominal oleh penggugat, mediasi akhirnya berujung tanpa kesepakatan nilai kompensasi.
“Terkait nominal tadi memang sempat ada permintaan, tapi pada akhirnya kesepakatannya tidak ada. Semua sudah selesai, artinya tidak mempersoalkan lagi,” ujarnya.





