Sunday, September 13, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia

Berapa Besaran Santunan Kepada Penyelenggara Pemilu Yang Meninggal Dunia?

by Redaksi IndonesiaBuzz
February 18, 2024
Reading Time: 2 mins read
Berapa Besaran Santunan Kepada Penyelenggara Pemilu Yang Meninggal Dunia?

IndonesiaBuzz: Jakarta, 18 Februari 2024 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa pemberian santunan kepada petugas ad hoc lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024 perlu dilakukan dengan proses verifikasi dan pembuktian dokumen yang tepat. Pernyataan ini disampaikan Hasyim merespons mekanisme penyaluran dana santunan di gedung KPU pada Sabtu, 17 Februari 2024.

Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan santunan, menurut Hasyim, antara lain surat kematian, surat keterangan dokter, dan surat rawat inap. “Misalnya, surat kematian atau surat keterangan dokter atau surat rawat inap,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU telah merilis data kematian anggota sejumlah lembaga yang berada di bawah naungan mereka dalam menjalankan tahapan pemilu. Menurut Hasyim, petugas yang meninggal berasal dari berbagai kelompok, termasuk 23 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 3 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 9 petugas perlindungan masyarakat atau Linmas. Tidak ada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaporkan kehilangan nyawa.

Dalam data yang dipegang oleh Hasyim, tercatat bahwa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mengalami kecelakaan dan/atau sakit mencapai 119 orang. Sementara anggota PPS berjumlah 596 orang, anggota KPPS sebanyak 2.878 orang, dan petugas perlindungan masyarakat atau Linmas sebanyak 316 orang. Data ini dihimpun selama 14-15 Februari 2024 dan dirilis keesokan harinya, pada tanggal 16 Februari.

BeritaTerkait

Wastra Madiun Tampil di APKASI Otonomi Expo 2026, Angkat Identitas Budaya Daerah

Grebeg Mulud PB XIV, 4 Gunungan Kraton Surakarta Jadi Rebutan

Hasyim juga menyampaikan bahwa santunan kecelakaan kerja bagi penyelenggara ad hoc yang menyebabkan kematian telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Secara teknis, hal ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. Besaran santunan yang diberikan kepada petugas yang wafat mencapai Rp 36 juta, dengan tambahan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. Besaran santunan ini diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui satuan biaya masukan lainnya atau SBML tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan. @cinde

Tags: kppsKPUsantunan
Share220SendScan

Trending

Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang
News

Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang

2 hours ago
Prabowo di KTT BRICS, Indonesia Tak Ingin Didikte Kekuatan Tertentu
News

Prabowo di KTT BRICS, Indonesia Tak Ingin Didikte Kekuatan Tertentu

2 hours ago
Komdigi Lacak Sinyal Seluler untuk Bantu Pencarian Delapan Orang Hilang di Selat Sunda
News

Komdigi Lacak Sinyal Seluler untuk Bantu Pencarian Delapan Orang Hilang di Selat Sunda

17 hours ago
Perkuat Irigasi Pertanian, Pemkab Wonogiri dan GMGC Salurkan Bantuan Sumur Bor
News

Perkuat Irigasi Pertanian, Pemkab Wonogiri dan GMGC Salurkan Bantuan Sumur Bor

17 hours ago
Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi
News

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

17 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang

Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang

September 13, 2026
Prabowo di KTT BRICS, Indonesia Tak Ingin Didikte Kekuatan Tertentu

Prabowo di KTT BRICS, Indonesia Tak Ingin Didikte Kekuatan Tertentu

September 13, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Cuaca Panas dan Kering, Perhutani Ngawi Siagakan 140 Personel Cegah Kebakaran Hutan

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In