IndonesiaBuzz: Jakarta, 18 Februari 2024 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa pemberian santunan kepada petugas ad hoc lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024 perlu dilakukan dengan proses verifikasi dan pembuktian dokumen yang tepat. Pernyataan ini disampaikan Hasyim merespons mekanisme penyaluran dana santunan di gedung KPU pada Sabtu, 17 Februari 2024.
Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan santunan, menurut Hasyim, antara lain surat kematian, surat keterangan dokter, dan surat rawat inap. “Misalnya, surat kematian atau surat keterangan dokter atau surat rawat inap,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU telah merilis data kematian anggota sejumlah lembaga yang berada di bawah naungan mereka dalam menjalankan tahapan pemilu. Menurut Hasyim, petugas yang meninggal berasal dari berbagai kelompok, termasuk 23 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 3 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 9 petugas perlindungan masyarakat atau Linmas. Tidak ada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaporkan kehilangan nyawa.
Dalam data yang dipegang oleh Hasyim, tercatat bahwa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mengalami kecelakaan dan/atau sakit mencapai 119 orang. Sementara anggota PPS berjumlah 596 orang, anggota KPPS sebanyak 2.878 orang, dan petugas perlindungan masyarakat atau Linmas sebanyak 316 orang. Data ini dihimpun selama 14-15 Februari 2024 dan dirilis keesokan harinya, pada tanggal 16 Februari.
Hasyim juga menyampaikan bahwa santunan kecelakaan kerja bagi penyelenggara ad hoc yang menyebabkan kematian telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Secara teknis, hal ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. Besaran santunan yang diberikan kepada petugas yang wafat mencapai Rp 36 juta, dengan tambahan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. Besaran santunan ini diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui satuan biaya masukan lainnya atau SBML tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan. @cinde







