Sunday, June 14, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia

Berapa Besaran Santunan Kepada Penyelenggara Pemilu Yang Meninggal Dunia?

by Redaksi IndonesiaBuzz
February 18, 2024
Reading Time: 2 mins read
Berapa Besaran Santunan Kepada Penyelenggara Pemilu Yang Meninggal Dunia?

IndonesiaBuzz: Jakarta, 18 Februari 2024 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa pemberian santunan kepada petugas ad hoc lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024 perlu dilakukan dengan proses verifikasi dan pembuktian dokumen yang tepat. Pernyataan ini disampaikan Hasyim merespons mekanisme penyaluran dana santunan di gedung KPU pada Sabtu, 17 Februari 2024.

Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan santunan, menurut Hasyim, antara lain surat kematian, surat keterangan dokter, dan surat rawat inap. “Misalnya, surat kematian atau surat keterangan dokter atau surat rawat inap,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU telah merilis data kematian anggota sejumlah lembaga yang berada di bawah naungan mereka dalam menjalankan tahapan pemilu. Menurut Hasyim, petugas yang meninggal berasal dari berbagai kelompok, termasuk 23 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 3 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 9 petugas perlindungan masyarakat atau Linmas. Tidak ada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaporkan kehilangan nyawa.

Dalam data yang dipegang oleh Hasyim, tercatat bahwa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mengalami kecelakaan dan/atau sakit mencapai 119 orang. Sementara anggota PPS berjumlah 596 orang, anggota KPPS sebanyak 2.878 orang, dan petugas perlindungan masyarakat atau Linmas sebanyak 316 orang. Data ini dihimpun selama 14-15 Februari 2024 dan dirilis keesokan harinya, pada tanggal 16 Februari.

BeritaTerkait

Stasiun Caruban Perkuat Konektivitas Transportasi Kabupaten Madiun

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

Hasyim juga menyampaikan bahwa santunan kecelakaan kerja bagi penyelenggara ad hoc yang menyebabkan kematian telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Secara teknis, hal ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. Besaran santunan yang diberikan kepada petugas yang wafat mencapai Rp 36 juta, dengan tambahan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. Besaran santunan ini diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui satuan biaya masukan lainnya atau SBML tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan. @cinde

Tags: kppsKPUsantunan
Share220SendScan

Trending

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0
Sport

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

7 hours ago
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak
News

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

17 hours ago
Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal
Uncategorized

Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal

17 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Stasiun Caruban Perkuat Konektivitas Transportasi Kabupaten Madiun

20 hours ago
Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat
News

Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat

2 days ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

June 14, 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

June 13, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In