Thursday, July 30, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia

Berapa Besaran Santunan Kepada Penyelenggara Pemilu Yang Meninggal Dunia?

by Redaksi IndonesiaBuzz
February 18, 2024
Reading Time: 2 mins read
Berapa Besaran Santunan Kepada Penyelenggara Pemilu Yang Meninggal Dunia?

IndonesiaBuzz: Jakarta, 18 Februari 2024 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa pemberian santunan kepada petugas ad hoc lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024 perlu dilakukan dengan proses verifikasi dan pembuktian dokumen yang tepat. Pernyataan ini disampaikan Hasyim merespons mekanisme penyaluran dana santunan di gedung KPU pada Sabtu, 17 Februari 2024.

Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan santunan, menurut Hasyim, antara lain surat kematian, surat keterangan dokter, dan surat rawat inap. “Misalnya, surat kematian atau surat keterangan dokter atau surat rawat inap,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU telah merilis data kematian anggota sejumlah lembaga yang berada di bawah naungan mereka dalam menjalankan tahapan pemilu. Menurut Hasyim, petugas yang meninggal berasal dari berbagai kelompok, termasuk 23 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 3 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 9 petugas perlindungan masyarakat atau Linmas. Tidak ada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaporkan kehilangan nyawa.

Dalam data yang dipegang oleh Hasyim, tercatat bahwa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mengalami kecelakaan dan/atau sakit mencapai 119 orang. Sementara anggota PPS berjumlah 596 orang, anggota KPPS sebanyak 2.878 orang, dan petugas perlindungan masyarakat atau Linmas sebanyak 316 orang. Data ini dihimpun selama 14-15 Februari 2024 dan dirilis keesokan harinya, pada tanggal 16 Februari.

BeritaTerkait

Bupati Madiun Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026

KAI Daop 7 Gandeng Kejari Kota Madiun Perkuat Penanganan Hukum

Hasyim juga menyampaikan bahwa santunan kecelakaan kerja bagi penyelenggara ad hoc yang menyebabkan kematian telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Secara teknis, hal ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. Besaran santunan yang diberikan kepada petugas yang wafat mencapai Rp 36 juta, dengan tambahan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. Besaran santunan ini diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui satuan biaya masukan lainnya atau SBML tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan. @cinde

Tags: kppsKPUsantunan
Share220SendScan

Trending

Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional
News

Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional

1 week ago
Sinergi Polri, TNI, Relawan, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Wonogiri, 1,5 Hektare Terdampak
News

Sinergi Polri, TNI, Relawan, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Wonogiri, 1,5 Hektare Terdampak

1 week ago
Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus
News

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

1 week ago
Bupati Madiun Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026
Halo Jatim

Bupati Madiun Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026

1 week ago
Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang
News

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

1 week ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional

Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional

July 22, 2026
Sinergi Polri, TNI, Relawan, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Wonogiri, 1,5 Hektare Terdampak

Sinergi Polri, TNI, Relawan, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Wonogiri, 1,5 Hektare Terdampak

July 22, 2026

TERPOPULER

Stigma Rasuah Picu Protes Pedagang Pasar Kota Madiun

PT Rizkitama Tirta Fastabiq Konsolidasikan Pembangunan Dapur MBG, Perkuat Standar ISO dan Komitmen Mutu

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

Polres Wonosobo Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 16,36 Gram

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In