Friday, May 1, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Magetan Gelar Operasi Besar, Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

by Arn
October 16, 2024
Reading Time: 2 mins read
Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Magetan Gelar Operasi Besar, Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Jumpa Pers Satpol-PP Magetan, Selasa (15/10/2024) Foto:Den

IndonesiaBuzz: Madiun, 16 Oktober 2024 – Satpol PP Kabupaten Magetan bekerja sama dengan Bea Cukai Madiun dan kepolisian setempat kembali menggelar operasi besar-besaran untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita 1.996 bungkus atau setara dengan 37.648 batang rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Gunendar, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas rokok ilegal yang merugikan negara.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” ungkap Gunendar dalam konferensi pers yang digelar di kantor Satpol PP Magetan, Selasa (15/10/2024).

BeritaTerkait

Polda Jateng Ungkap Jaringan Sabu di Solo Raya, Tiga Tersangka Diamankan dalam Operasi Berantai

Diserbu Warga, Program 250 Porsi Makan Gratis Rutin Digelar di Pasar Pagotan

Sementara itu, Rizal dari Bea Cukai Madiun menjelaskan bahwa rokok ilegal tersebut ditemukan di wilayah Kecamatan Barat, dan barang bukti didapat dari seorang warga berinisial S.

Rizal menyebutkan bahwa S terbukti melanggar Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Cukai, yang mengatur pelanggaran terkait cukai.Lebih lanjut, Rizal menjelaskan bahwa berdasarkan bukti awal, ada penerapan prinsip ultimum remidium (UR) sesuai dengan Pasal 40b Undang-Undang Cukai.

“Proses ini memungkinkan pelanggar untuk mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penyidikan lebih lanjut jika unsur pasalnya terpenuhi,” jelasnya.

Sebagai solusi, Bea Cukai menawarkan denda kepada S sebesar Rp85.361.568, yang dihitung dari total 37.648 batang rokok ilegal dikali tiga nilai cukainya.

“Saudara S telah menyatakan kesediaannya untuk membayar denda tersebut, sehingga proses hukum pun dihentikan,” imbuhnya.

Dengan demikian, pihak Bea Cukai telah menerbitkan keputusan untuk tidak melanjutkan penyidikan terhadap S.

Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun dalam memberantas peredaran rokok ilegal, serta komitmen untuk menegakkan hukum guna mencegah kerugian negara. @narulata

Tags: bea cukai madiunRazia rokok ilegalRokok ilegalSatpol pp Magetan
Share219SendScan

Trending

Polres Boyolali Rayakan May Day dengan Hiburan Rakyat dan Layanan Kesehatan Gratis
News

Polres Boyolali Rayakan May Day dengan Hiburan Rakyat dan Layanan Kesehatan Gratis

3 hours ago
Buruh Sampaikan 11 Tuntutan kepada Presiden di Panggung May Day Monas
News

Buruh Sampaikan 11 Tuntutan kepada Presiden di Panggung May Day Monas

3 hours ago
Empat Tewas, MPV Tertabrak Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Grobogan
Peristiwa

Empat Tewas, MPV Tertabrak Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Grobogan

3 hours ago
Prabowo di May Day Monas: RUU Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Satgas PHK Disiapkan
News

Prabowo di May Day Monas: RUU Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Satgas PHK Disiapkan

5 hours ago
Bupati Medhayoh di Desa Sudah, Pemkab Bojonegoro Perkuat Layanan Publik dan Serap Aspirasi Warga
News

Bupati Medhayoh di Desa Sudah, Pemkab Bojonegoro Perkuat Layanan Publik dan Serap Aspirasi Warga

6 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polres Boyolali Rayakan May Day dengan Hiburan Rakyat dan Layanan Kesehatan Gratis

Polres Boyolali Rayakan May Day dengan Hiburan Rakyat dan Layanan Kesehatan Gratis

May 1, 2026
Buruh Sampaikan 11 Tuntutan kepada Presiden di Panggung May Day Monas

Buruh Sampaikan 11 Tuntutan kepada Presiden di Panggung May Day Monas

May 1, 2026

TERPOPULER

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

Prolanis di Desa Garon Madiun, Upaya Berkelanjutan Wujudkan Lansia Sehat dan Mandiri

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In