IndonesiaBuzz: Ponorogo, 24 Oktober 2023 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo telah mengambil langkah proaktif dalam memantau dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam persiapan Pemilu 2024.
Diantaranya Posko pengaduan masyarakat untuk melaporkan potensi pelanggaran netralitas ASN. Posko tersebut didirikan oleh Bawaslu di Jalan Trunojoyo Nomor 147, Ponorogo, sebagai upaya untuk meningkatkan fungsi pengawasan disetiap wilayah.
Ketua Bawaslu Ponorogo, Bahrun Mustofa mengungkapkan komitmennya dalam memastikan bahwa ASN di wilayah mereka tetap netral, dan tidak terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.
“Kami telah memasang mata dan telinga lebar-lebar untuk mencermati netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Seluruh Bawaslu Kecamatan juga melakukan upaya yang sama untuk meningkatkan fungsi pengawasan,” kata Bahrun Mustofa pada Senin (23/10/2023).
Menurut Bahrun, sejumlah peraturan perundang-undangan telah jelas melarang ASN untuk melakukan tindakan yang dapat mengarah pada keberpihakan terhadap peserta Pemilu, atau menunjukkan keterlibatan dalam politik praktis.
“Perbuatan tersebut dapat berupa pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga, dan masyarakat,” terangnya.
Bahrun juga menegaskan, bahwa ASN harus tetap netral dalam pelaksanaan Pilpres dan Pilkada, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Netralitas ASN dalam pemilihan umum merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam demokrasi.
Namun, Bahrun Mustofa juga menjelaskan, bahwa meskipun pelanggaran terhadap netralitas ASN telah diatur dalam berbagai peraturan, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
Fungsi utama Bawaslu adalah meneruskan temuan atau laporan pelanggaran netralitas ASN kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi yang sesuai.
“Kami berwenang meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi untuk diklarifikasi, atau ahli untuk memberikan keterangan di bawah sumpah sebelum melakukan kajian terhadap temuan atau laporan. Penanganan akan berbeda jika pelanggaran terhadap undang-undang kepemilihan yang dilakukan ASN berdampak pada keuntungan atau kerugian salah satu calon,” tegasnya.
Masyarakat Ponorogo diharapkan dapat bekerjasama dengan Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN demi kelancaran dan keadilan dalam Pemilu 2024.
Posko pengaduan yang telah didirikan di kantor Bawaslu Ponorogo menjadi sarana bagi warga untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran netralitas yang mereka temui, sehingga proses pemilu berjalan dengan baik dan demokrasi terjaga. @indonesiabuzz







