IndonesiaBuzz: News – Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pembobol rekening dormant dengan nilai fantastis, mencapai Rp 204 miliar. Sebanyak 9 orang kini resmi jadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan, para pelaku menggunakan modus mengakses sistem perbankan secara ilegal untuk memindahkan dana dari rekening yang sudah lama tidak aktif.
Sindikat ini bahkan mengaku sebagai “Satgas Perampasan Aset” demi meyakinkan kepala cabang bank. Mereka mengancam keselamatan Kacab dan keluarganya bila akses ke sistem tidak diberikan.
Dana dari rekening dormant kemudian dipindahkan ke sejumlah rekening penampungan. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 204 miliar, puluhan ponsel, harddisk eksternal, DVR CCTV, PC, hingga notebook.
Dari sembilan tersangka, beberapa di antaranya adalah orang dalam bank, mulai dari mantan teller hingga kepala cabang. Ada pula yang berperan sebagai eksekutor dan pencuci uang.
Bareskrim menegaskan bahwa dua tersangka, yakni C alias Ken dan DH, juga terlibat dalam kasus penculikan kepala cabang bank terkait perkara ini. @jjpamungkas







