IndonesiaBuzz: Jakarta, 7 Februari 2025 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa terpidana seumur hidup kasus penyerangan seksual, Reynhard Sinaga, kemungkinan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan jika pemerintah Inggris menyetujui pemulangannya ke Indonesia.
Yusril menekankan bahwa penempatan Reynhard di Lapas dengan sistem keamanan maksimum ini sangat penting untuk menghindari potensi masalah di masa depan.
“Orang ini harus dimasukkan ke dalam lapas dengan maximum security dan itu hanya ada di Nusakambangan, karena kalau diperlakukan seperti narapidana biasa akan menimbulkan masalah baru lagi,” ujar Yusril saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 6 Februari 2025.
Saat ini, pemerintah Indonesia sedang dalam pembicaraan awal dengan pemerintah Inggris mengenai kemungkinan pemulangan Reynhard Sinaga. Yusril menjelaskan bahwa pembicaraan lebih lanjut akan dilanjutkan untuk membahas skema kerja sama dalam proses pemulangan tersebut, baik melalui pemindahan narapidana (transfer of prisoner) atau pertukaran narapidana (exchange of prisoner).
Menurut Yusril, pemulangan Reynhard juga dipengaruhi oleh fakta bahwa terdapat warga negara Inggris yang sedang menjalani hukuman di Indonesia. Hal ini menjadi bahan pertimbangan dalam diskusi lebih lanjut dengan pemerintah Inggris.
Selain itu, Kemenko Kumham Imipas RI terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengenai langkah-langkah selanjutnya terkait rencana pemulangan Reynhard. Permintaan keluarga Reynhard kepada pihak berwenang juga menjadi salah satu faktor yang mendorong upaya ini.
Meski Reynhard telah melakukan tindak kejahatan berat, Yusril menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk membela warganya secara proporsional.
“Tidak bisa mentang-mentang kita tidak suka dengan orangnya, lalu tidak kami urus. Kami bertindak atas nama negara, bukan pribadi,” tuturnya.
Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester pada 2020 setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria di Inggris. Ia melakukan kejahatan tersebut selama lebih dari dua tahun. Hakim menyatakan bahwa Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman sebelum bisa mengajukan pengampunan.
Baru-baru ini, Reynhard diserang oleh narapidana lain di penjara Inggris, yang mengancam nyawanya. Narapidana yang menyerang Reynhard kini sedang diadili di Pengadilan Manchester.







