Friday, September 25, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Bakal Dipulangkan, Predator Seks Reynhard Sinaga Ditempatkan di Nusakambangan

by Nor Eko
February 7, 2025
Reading Time: 2 mins read
Bakal Dipulangkan, Predator Seks Reynhard Sinaga Ditempatkan di Nusakambangan

Reynhard Sinaga usai mengalami penyerangan dari narapidana di Inggris (Foto;Ist)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 7 Februari 2025 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa terpidana seumur hidup kasus penyerangan seksual, Reynhard Sinaga, kemungkinan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan jika pemerintah Inggris menyetujui pemulangannya ke Indonesia.

Yusril menekankan bahwa penempatan Reynhard di Lapas dengan sistem keamanan maksimum ini sangat penting untuk menghindari potensi masalah di masa depan.

“Orang ini harus dimasukkan ke dalam lapas dengan maximum security dan itu hanya ada di Nusakambangan, karena kalau diperlakukan seperti narapidana biasa akan menimbulkan masalah baru lagi,” ujar Yusril saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 6 Februari 2025.

Saat ini, pemerintah Indonesia sedang dalam pembicaraan awal dengan pemerintah Inggris mengenai kemungkinan pemulangan Reynhard Sinaga. Yusril menjelaskan bahwa pembicaraan lebih lanjut akan dilanjutkan untuk membahas skema kerja sama dalam proses pemulangan tersebut, baik melalui pemindahan narapidana (transfer of prisoner) atau pertukaran narapidana (exchange of prisoner).

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

Menurut Yusril, pemulangan Reynhard juga dipengaruhi oleh fakta bahwa terdapat warga negara Inggris yang sedang menjalani hukuman di Indonesia. Hal ini menjadi bahan pertimbangan dalam diskusi lebih lanjut dengan pemerintah Inggris.

Selain itu, Kemenko Kumham Imipas RI terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengenai langkah-langkah selanjutnya terkait rencana pemulangan Reynhard. Permintaan keluarga Reynhard kepada pihak berwenang juga menjadi salah satu faktor yang mendorong upaya ini.

Meski Reynhard telah melakukan tindak kejahatan berat, Yusril menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk membela warganya secara proporsional.

“Tidak bisa mentang-mentang kita tidak suka dengan orangnya, lalu tidak kami urus. Kami bertindak atas nama negara, bukan pribadi,” tuturnya.

Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester pada 2020 setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria di Inggris. Ia melakukan kejahatan tersebut selama lebih dari dua tahun. Hakim menyatakan bahwa Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman sebelum bisa mengajukan pengampunan.

Baru-baru ini, Reynhard diserang oleh narapidana lain di penjara Inggris, yang mengancam nyawanya. Narapidana yang menyerang Reynhard kini sedang diadili di Pengadilan Manchester.

Tags: InggrisKumham ImipasNusa KambanganPredator SeksReynhardYusril Ihza Mahendra
Share220SendScan

Trending

Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Wafat di Usia 80 Tahun
News

Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Wafat di Usia 80 Tahun

2 hours ago
Hari ke-12 Pencarian KM Virgo Transport 8, 36 Korban Meninggal dan 99 Masih Dicari
News

Hari ke-12 Pencarian KM Virgo Transport 8, 36 Korban Meninggal dan 99 Masih Dicari

3 hours ago
Polres Madiun Ungkap Penggelapan Rokok, Satu Tersangka Ditahan
News

Polres Madiun Ungkap Penggelapan Rokok, Satu Tersangka Ditahan

3 hours ago
Ditjenpas Jabar, Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong Merupakan Rumah Dinas
News

Ditjenpas Jabar, Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong Merupakan Rumah Dinas

3 hours ago
DPR Soroti Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus Napi
News

DPR Soroti Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus Napi

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Wafat di Usia 80 Tahun

Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Wafat di Usia 80 Tahun

September 25, 2026
Hari ke-12 Pencarian KM Virgo Transport 8, 36 Korban Meninggal dan 99 Masih Dicari

Hari ke-12 Pencarian KM Virgo Transport 8, 36 Korban Meninggal dan 99 Masih Dicari

September 24, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

Untung, Latief, dan Supardjo: Para Perwira dalam Pusaran G30S

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In