IndonesiaBuzz: Jakarta, 16 Februari 2026 – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan proses ground check atau verifikasi lapangan terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) ditargetkan selesai pada 14 Maret 2026.
“Ini akan kira-kira selesai di tanggal 14 Maret,” ujar Amalia di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Senin (16/2/26).
Ground check dilakukan menyusul penonaktifan 106.153 peserta BPJS Kesehatan segmen PBI yang teridentifikasi mengidap penyakit kronis atau katastropik akibat penyesuaian data. Meski seluruh peserta tersebut telah direaktivasi secara otomatis, BPS tetap melakukan pengecekan lapangan guna memastikan akurasi dan validitas data.
Amalia menegaskan bahwa ketepatan data menjadi aspek krusial dalam kebijakan perlindungan sosial, terutama yang berkaitan dengan akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan.
“Tadi juga sudah disepakati bahwa keakuratan data ini menjadi sangat penting,” katanya.
Tak hanya pada kelompok dengan penyakit katastropik, BPS juga akan melakukan ground check terhadap sekitar 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan yang sebelumnya dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan bersama Kementerian Sosial untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil di lapangan.
“Yang 11 juta 17 ribuan orang statusnya dinonaktifkan, ini BPS akan segera melakukan ground check bersama-sama dengan Kemensos,” ujar Amalia.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa 106.153 penerima manfaat dengan penyakit kronis atau katastropik telah diaktifkan kembali dan menjadi prioritas dalam proses verifikasi.
“106.153 penerima manfaat yang memiliki penyakit kronis atau katastropik beberapa hari lalu sudah langsung kami reaktivasi secara otomatis dan sudah dimulai proses ground check-nya,” jelasnya.
Penetapan penerima PBI-JKN sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3/HUK/2026, yang menetapkan bahwa bantuan diperuntukkan bagi masyarakat dalam desil 1 hingga desil 5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah verifikasi menyeluruh ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola data perlindungan sosial agar lebih presisi, akuntabel, dan tepat sasaran, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan yang bergantung pada jaminan kesehatan negara. @yudi







