IndonesiaBuzz: Madiun, 26 September 2024 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan pemusnahan barang-barang terlarang hasil penggeledahan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (26/9/2024).
Acara ini dipimpin oleh Kepala Lapas Pemuda Madiun, Mochamad Mukaffi, dan diikuti oleh Pejabat Struktural Eselon IV, Eselon V, Staf JFU/JFT, Karupam, serta perwakilan WBP Lapas Pemuda Madiun.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan lapas. Selain bertujuan untuk menyingkirkan barang-barang terlarang, kegiatan ini juga mencerminkan upaya reformasi di bidang Pemasyarakatan.
Barang-barang yang dimusnahkan termasuk item yang dianggap berpotensi membahayakan keselamatan penghuni maupun petugas. Proses pemusnahan dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak bisa lagi digunakan atau disalahgunakan.
Kalapas Mochamad Mukaffi menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang-barang terlarang ini memiliki dampak positif bagi keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Pemuda Madiun.
“Langkah ini meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam lapas, sekaligus mengurangi risiko tindak kriminal atau pelanggaran oleh para penghuni. Selain itu, ini juga memberi pesan tegas bahwa segala bentuk pelanggaran tidak akan ditoleransi, sehingga mendorong para penghuni untuk lebih disiplin dan tertib,” jelas Mukaffi.
Secara keseluruhan, kegiatan pemusnahan barang terlarang di Lapas Pemuda Madiun bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari strategi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan terkendali. (Humas/Red)







