IndonesiaBuzz: Boyolali, 7 November 2023 – DPRD Boyolali menggelar rapat paripurna yang membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Perda) pada Senin (6/11/2023). Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Boyolali Marsono itu dihadiri oleh Bupati Boyolali M Said Hidayat, Wabup Wahyu Irawan, dan jajaran Forkopimda.
Salah satu ranperda yang diusulkan adalah perubahan dua perda tentang hak keuangan dan administrasi; kode etik DPRD; serta tata beracara Badan Kehormatan DPRD Boyolali. Usulan ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Boyolali, Dwi Agung Nugroho, yang menilai perlu adanya penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan pemerintah pusat.
“Menimbang kondisi tersebut dan untuk mengakomodasi kebutuhan hukum guna menunjang optimalisasi tugas dan fungsi DPRD, maka perda nomor 5 tahun 2017 itu perlu disesuaikan dengan dinamika yang ada,” kata Dwi Agung.
Dwi Agung juga menjelaskan, bahwa kode etik DPRD wajib dipatuhi anggota untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota dewan.
“Perlu ada penyesuaiannya, menyangkup ruang lingkup ketaatan pada sumpah, sikap dan perilaku, tata kerja dan hubungan, kewajiban, larangan kepatutan, sanksi, rehabilitasi dan lainnya. Dalam rancangan peraturan DPRD ini terdiri dari 13 bab dan 33 pasal dengan ruang lingkup itu tadi,” katanya.
Selain itu, Dwi Agung juga menguraikan rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan. Ia mengingatkan bahwa badan kehormatan berfungsi sebagai wasit untuk menegakan kedisiplinan dan kepatuhan anggota dewan.
Ia berharap bahwa peraturan ini akan memberikan pedoman bagi badan kehormatan dalam menangani pengaduan, laporan atas dugaan pelanggaran tata tertib, kode etik maupun sumpah janji anggota dewan. @indonesiabuzz







